CEK FAKTA: Twitter Rektor Universitas Ibnu Chaldun Bogor

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menunjukan surat suara usai melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2019 di TPS 02, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Bogor, Musni Umar melalui akun Twitternya @musniumar meminta maaf. Ia mengatasnamakan LPPM Universitas Ibnu Chaldun, mengaku baru bisa melaporkan Exit Poll DKI Jakarta. 

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Melalui cuitan yang diposting pada 17 April 2019, Musni Umar menulis: "LPPM Univ. ibnu Chaldun mohon maaf baru bisa laporkan Exit Poll DKI Jakarta sesuai Putusan MK dan Bawaslu Capres 01=40,83%, 02= 59,17%."

Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, apa yang disampaikan oleh Musni Umar adalah informasi sesat atau misleading. Sebab dalam cuitan tersebut Musni Umar menyebut sesuai Putusan MK dan Bawaslu. Dicek dilaman Bawaslu, Bawaslu adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu, tapi tidak terlibat dalam pengesahan hasil Pemilu. Sementara putusan MK baru dijatuhkan setelah disahkan oleh KPU, atau jika terjadi perselisihan dalam Pemilu, termasuk perselisihan dalam penghitungan suara. 

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Fadli Ramadhanil dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menegaskan soal tersebut. Ketika dikonfirmasi VIVA, Fadli mengatakan Bawaslu tidak punya putusan apapun soal Exit Poll.

"Bawaslu itu tugasnya mengawasi pemilu dan menangani pelanggaran pemilu," ujar Fadli. 

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Selain pernyataan Fadli, tugas dan wewenang KPU dan Bawaslu bisa dicek melalui akun ini:

https://bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban

https://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2008/5/Tugas-dan-Kewenangan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya