Polisi Jamin Keamanan Pelapor Dugaan Pengaturan Skor

Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indrayani
Sumber :
  • Riki Ilham Rafles

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjamin keamanan Lasmi, mantan manajer Persibara Banjarnegara yang merupakan pelapor kasus dugaan pengaturan skor di pertandingan Liga Indonesia.

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

Hal ini diungkapkan oleh Dedi menanggapi adanya ancaman yang diterima Lasmi selama kasus dugaan pengaturan skor sedang disidik oleh Satgas Antimafia Bola. Menurut Dedi, sejak awal melaporkan kasus ini, Lasmi sudah menyampaikan adanya teror yang ia terima.

(Baca juga: Pelapor Kasus Pengaturan Skor Terus Mendapat Ancaman)

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

"Untuk saudara Lasmi, ketika yang bersangkutan melaporkan ke Satgas dia sudah menyampaikan banyak terima teror," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret 2019.

Dedi menjelaskan, sudah menjadi tugas Satgas untuk melindungi pelapor. Apalagi, berkat laporan Lasmi tabir pengaturan skor di Indonesia terbuka.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

"Berkat laporan Lasmi lengkap dan didukung bukti dokumen bisa mengungkap tabir match fixing di Liga 3. Makanya Satgas berkepentingan dan melakukan proteksi," katanya.

Selain memberi perlindungan dari Satgas, pihak Polda Jawa Tengah juga ikut melakukan pengamanan terhadap Lasmi.

Tak hanya Lasmi, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini juga menuturkan bahwa jika ada masyarakat yang mempunyai bukti dan melaporkan dugaan pengaturan skor akan mendapatkan keamanan.

Saat ini, sudah ada 517 laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan skor. Namun, semua laporan tersebut akan diklasifikasikan sesuai fakta hukum yang ada. "Satgas akan menjamin keamanan," ucapnya.

Sebelumnya, Lasmi mengaku sering diteror usai melapor ke polisi terkait adanya pengaturan skor. Lasmi pun berencana untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (baw)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya