Penuhi Panggilan Keempat, Joko Driyono Bawa Sejumlah Berkas

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) memenuhi panggilan keempatnya sebagai tersangka, Rabu 6 Maret 2019.

Sama dengan pemanggilan terdahulu, tak banyak yang diucap Jokdri saat tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia hanya mengaku siap kembali menjalani pemeriksaan.

"Ya kita lanjutkan (pemeriksaan)," ucap pria asal Ngawi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 6 Maret 2019.

Jokdri kembali hadir didampingi pengacaranya. Dalam kesempatan kali ini, Jokdri terlihat membawa beberapa berkas.

Tapi, dia tak menjawab saat ditanya perihal berkas yang dibawa. Namun, berkas-berkas tersebut tampaknya adalah beberapa bukti yang hendak ia tunjukkan ke penyidik dalam pemeriksaan.

"Ada, ada yang khusus ya," kata dia lagi.

Sebelumnya, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti diduga terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Dekat dengan Jokowi, Pengamat Sebut Maruarar Sirait Mampu Hadapi Mafia Bola

Selain itu, polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri ke luar negeri. (baw)

Erick Thohir Diminta Jokowi Bentuk Satgas Mafia Bola, Libatkan Tokoh Publik
Tersangka kasus pengaturan skor, Vigit Waluyo

Vigit Waluyo dan Wasit Ditahan Terkait Suap Match Fixing Liga 2

Lebih lanjut dia mengatakan polisi masih melakukan pengembangan guna memburu satu buronan dalam kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023