JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda Lagi

Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Terdakwa kasus mafia bola mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2019. 

Ketika memulai sidang, Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin menanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum apakah sudah siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada sore ini. 

Namun, JPU Feri F Ekawirya mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang biasa akrab disapa Jokdri. 

"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya," ujar Feri di PN Jaksel. 

Lalu, Majelis Hakim Kartim pun menanyakan alasan JPU tidak siap untuk membacakan tuntutan tersebut. "Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," jawab JPU kepada hakim. 

Feri memang mengakui bahwa draf tuntutan  yang dipersiapkan oleh JP kepada terdakwa Jokdri ini masih belum rampung. Karena sidang ini belum siap, maka ditunda hingga dua hari ke depan. Hakim pun mengingatkan kepada JPU agar mempersiapkan dengan baik draf tuntutan agar sidang tidak ditunda lagi. 

"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Kartim. 

Selain itu, Kartim mengingatkan kepada JPU dan para peserta sidang bahwa perkara ini mengenai tahanannya tidak dapat diperpanjang sampai ke Pengadilan Tinggi. "Jadi habis tahanan pada 24 Juli. Jika lewat waktu pada tanggal tersebut maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum," tuturnya. 

Dekat dengan Jokowi, Pengamat Sebut Maruarar Sirait Mampu Hadapi Mafia Bola

Menurut Kartim, setidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 itu perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan kita itu 10 hari sebelumnya harus sudah putusan vonis terhadap terdakwa. "Berarti tanggal 14 harus sudah putus. Selambat-lambatnya tanggal 16," katanya. 

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus mafia bola.Terdakwa melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Erick Thohir Diminta Jokowi Bentuk Satgas Mafia Bola, Libatkan Tokoh Publik
Tersangka kasus pengaturan skor, Vigit Waluyo

Vigit Waluyo dan Wasit Ditahan Terkait Suap Match Fixing Liga 2

Lebih lanjut dia mengatakan polisi masih melakukan pengembangan guna memburu satu buronan dalam kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023