Eks Ketua PSSI Jakut Jadi Pengedar Narkoba, Pemain Liga 2 Diciduk Pula

Jaringan pengedar narkoba eks Ketua PSSI Jakarta Utara, DAM
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal

VIVA – Aparat Badan Narkotika Nasional Jawa Timur mengungkap sindikat industri perdagangan narkotika di sebuah hotel kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu 17 Mei 2020. Ada empat orang yang diciduk dalam penggrebekan tersebut, dan dua di antaranya merupakan mantan tokoh sepakbola nasional.

ESI, mantan pemain Persela Lamongan, ditangkap bersama DAM, yang juga eks Ketua Asosiasi Kota PSSI Jakarta Utara, dan dua rekan lainnya.

Diketahui, satu orang yang ditangkap berstatus sebagai pemain di Liga 2, berinisial MCN. Satu lainnya merupakan sopir dengan inisial NA.

Barang bukti berupa, di antaranya, sabu-sabu dengan berat bersih total 5.319 gram, dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dan dua botol HCL 5 liter, diamankan.

Penangkapan bermula kala BNN Jawa Timur menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah Buduran, Sidoarjo. Dari penelusuran, pihak BNN berhasil mengidentifikasi peran MCN sebagai pengedar dan ditangkap di sebuah hotel.

Saat penangkapan MCN, BNN juga menangkap ESI dan NA. Setelah diperiksa, MCN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DAM.

Dari pengungkapan awal itu juga diperoleh petunjuk adanya tempat pembuatan narkotika (clandestine laboratory) di wilayah Mijen-Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di kawasan Graha Taman Pelangi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Komisaris Besar Polisi Arief Darmawan menjelaskan, bisnis yang dilakoni pemain dan mantan pemain sepakbola itu diduga dipicu keterdesakan ekonomi karena berhentinya sementara roda kompetisi nasional dampak dari pandemi virus corona COVID-19.

Pria Tewas Dibacok di Kampung Bahari karena Persaingan Narkoba? Ini Kata Polisi

Arief mengaku akan mendalami apakah bisnis narkotika dijalankan para tersangka hanya di lingkungan sepakbola atau komunitas lainnya.

"Ini dari Dedi Manik (DAM), kemudian dia jual. Soal didistribusikan ke mana saja, di lingkup sepakbola saja atau komunitas lainnya, saya belum tahu," katanya kepada wartawan di kantor BNN Jatim, Surabaya, Senin 18 Mei 2020.

Polisi Tangkap Pelaku Bocornya Informasi Kasus Narkoba Mendiang Lee Sun Kyun

Karena nekat berbisnis narkotika, oleh penyidik BNNP para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

Pemain Persikabo 1973

Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini

Persikabo 1973 menjadi tim pertama yang terdegradasi dari Liga 1 musim 2023/24. Hal tersebut dipastikan usai Laskar Padjadjaran dihajar Persik Kediri 2-5.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024