Banding Ditolak, Blatter Tetap Jalani Sanksi 6 Tahun

Mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter
Sumber :
  • REUTERS/Paulo Whitaker

VIVA.co.id – Banding yang diajukan mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter ditolak oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Dengan demikian, Blatter tetap harus menjalani hukuman enam tahun larangan berkecimpung di dunia sepakbola.

Gelar Pemain Terbaik Piala Dunia Milik Lionel Messi Dipertanyakan

Sebelumnya, Blatter beserta mantan Presiden UEFA, Michel Platini, dijatuhi sanksi 8 tahun tak boleh berkecimpung di dunia sepakbola. Sanksi dijatuhkan akibat keduanya terbukti terlibat dalam kasus suap dan korupsi di tubuh FIFA pada tahun 2011 silam.

Hukuman 8 tahun yang dijatuhkan oleh Komite Etik FIFA, sebelumnya sudah dikurangi menjadi hanya 6 tahun. CAS akhirnya mempertahankan hukuman tersebut, karena tak terlihat adanya penyesalan dari Blatter setelah melakukan kesalahan.

Format Baru Piala Dunia 2026 Bukti FIFA Mata Duitan

"Panel menemukan kontrak yang tertulis antara Pak Platini dan FIFA pada 1999 dibatalkan lewat perjanjian lisan, yang menyimpulkan bahwa Pak Blatter dan Pak Platini pada 1998 akan membayar 1 juta CHF pe tahun untuk pekerjaannya di FIFA," demikian bunyi pernyataan resmi CAS, seperti dilansir Soccerway.

"Oleh karena itu, dengan menyetujui pembayaran 2 juta CHF untuk Pak Platini pada 2011, dan untuk keseimbangan pekerjaan yang dilakukan lewat perjanjian lisan, Pak Blatter melanggar Kode Etik FIFA mengenai pemberian hadiah yang tak semestinya, karena itu tak ada dalam kontrak dasar," lanjut pernyataan tersebut.

Qatar Pakai Suporter Bayaran untuk Parade Piala Dunia 2022

CAS juga menemukan bahwa Blatter telah memberikan kontribusi pada Platini di bawah Komite Eksekutif FIFA, mengenai pemberian hadiah yang tak semestinya.

"Beralih ke sanksi, panel mencatat bahwa Pak Blatter meminta pembatalan sanksi, namun tak meminta hukuman dikurangi. Dalam hal apapun, panel menekukan bahwa sanksi yang dijatuhkan sudah proporsional dan menolak memberikan banding secara penuh.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya