Sriwijaya FC Masih Tunggak Gaji Eks Pemain

Suasana sidang perdata Sriwijaya FC
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana (12-6-19)

VIVA – Talangan dana sebesar Rp3 miliar yang dikucurkan manajer interim tim, Hendri Zainuddin, kepada Sriwijaya FC ternyata belum sepenuhnya bisa melunasi tunggakan gaji mantan pemain musim lalu.

PSBS Biak Buka Suara Terkait Kerusuhan Suporter di Kandang Semen Padang

Dalam sidang perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 12 Juni 2019, terungkap bahwa masih ada hak pemain yang belum dilunasi manajemen Sriwijaya FC, dengan nilai tunggakan mencapai Rp60 juta.

"Sisa pembayaran memang sebagian besar sudah dilakukan (pihak Sriwijaya). Namun dari 28 pemain masih ada tiga yang angkanya belum cocok," ungkap Jennsen Silitonga, salah satu Lawyer dari Asosiasi Pesepakbola Professional Indonesia (APPI).

Liga 1 Musim Depan Berisi Wakil Seluruh Pulau

Tiga pemain yang haknya sudah diserahkan namun nilainya tidak sesuai kontrak ialah, Marckho Sandy Meraudje, Sandy Firmansyah dan Mohammadou Al Hadji. Untuk ketiga pemain tersebut totalnya mencapai Rp60 juta.

Sesuai dengan komitmen, pelunasan harus dilakukan secara penuh tanpa terkecuali. Seandainya masih ada hak pemain yang belum selesai, maka tuntutan terhadap Sriwijaya akan tetap dilanjutkan.

Terpopuler:Ancaman Sanksi Berat Semen Padang, Kurnia Meiga Bintang Iklan

"Kita berharap agar ini cepat selesai, kita tidak ingin berlarut. Apalagi Sriwijaya merupakan salah satu tim besar di kompetisi Liga Indonesia. Kami yakin Sriwijaya punya itikad baik," kata Jennsen.

Sidang yang berlangsung hari ini merupakan tindak lanjut atas gugatan 28 pemain Sriwijaya saat mengarungi kompetisi Liga 1 2018. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang pada 25 April 2019, yang diwakili Rangga Pratama dan Beri Rahmada.

Gugatan yang dilayangkan adalah tuntutan agar Sriwijaya segera membayarkan gaji dan DP bagi 28 pemain yang belum terselesaikan. Pengajuan gugatan ini didampingi perwakilan APPI.

Ada pun empat pihak yang digugat yakni, PT Sriwijaya Optimis Mandiri, PT Liga Indonesia Baru, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 10 Juli 2019. Di sisi lain, Sriwijaya sudah menjalani pertandingan perdana di kompetisi Liga 2 pada 23 Juni 2019, saat menjamu Perserang Serang di Stadion Gelora Sriwijaya Jakaharing Palembang.

Sesuai petitum dalam gugatan, andai semua tunggakan belum selesai, Sriwijaya terancam tidak bisa ikut berkompetisi di Liga 2. Keikutsertaan Laskar Wong Kito bisa saja dicoret sebagai salah satu kontenstan.

"Untuk itu kita berharap agar ini bisa selesai sebelum 23 Juni. Seandainya ini terwujud maka kita akan memberitahukan kepada majelis hakim karena sudah ada perdamaian dan mencabut gugatan. Ini juga demi keberlangsung Sriwijaya di Liga 2," jelas Jennsen.

Sementara itu, Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri, Faisyal Mursyid menjelaskan, bahwa pihaknya sudah kita menyampaikan ke majelis hakim sudah ada upaya perdamaian antara penggugat dengan tergugat satu. 

"Upaya perdamaian itu sudah ada pembayaran terhadap para mantan pemain. Sisa pemain yang belum terbayar dikarenakan masalah administrasi saja, hanya ada selisih perhitungan. Mudah-mudahan satu dua hari ini kita selesaikan," jelas Faisal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya