Awasi Liga I 2020, Polda Bali Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

Satgas Antimafia Bola saat menggeledah apartemen Joko Driyono.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Jelang bergulirnya kompetisi Liga 1 2020, Polda Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Wilayah Anti Mafia Bola. Anggota Satgas yang berjumlah 53 orang itu akan mengintai para mafia bola perusak nilai sportivitas dan fair play.

Wasit Laga Persiraja vs Malut United Bakal Dilapor ke Satgas Anti Mafia Bola

Kasatgas Anti Mafia Bola wilayah Bali, Kombes Pol Andi Fairan akan mengawasi penuh wasit, manajemen, pemain, pelatih yang memimpin pertandingan dan penyelenggara. Untuk mengefektifkan pengawasan pihaknya berharap partisipasi masyarakat.

“Masyarakat pemerhati sepakbola bisa memberikan aduan kepada kami. Jika melihat pertandingan yang secara kasat mata terindikasi adanya 'permainan' bisa menyampaikan aduan melalui media sosial Instagram Polda Bali atau call center 081916701972,” tutur Kombes Andi, Senin 24 Februari 2020.

Kata Ketum PSSI Erick Thohir Usai Pelaku Match Fixing Ditangkap Polri

Baca juga: Antisipasi Kecurangan, Polda Aceh Bentuk Satgas Antimafia Bola

Selain itu, Satgas ini juga dibentuk untuk melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Diharapkan dengan terbentuknya Satgas ini persepakbolaan semakin bersih, bermartabat dan berprestasi menuju Indonesia maju.

Vigit Waluyo dan Wasit Ditahan Terkait Suap Match Fixing Liga 2

Satgas Antimafia Bola geledah apartemen Djoko Driyono.

Kombes Andi mengaku selama tiga tahun keberadaan Bali United yang merupakan klub kesayangan masyarakat Bali belum pernah ditemukan adanya praktik yang merugikan atau menguntungkan secara tidak sah.

Namun demikian, Kombes Andi tetap memberikan peringatan agar para mafia bola jangan coba-coba melakukan kecurangan.

Dia mengungkapkan, pada Liga I tahun 2019 Satgas Anti Mafia Bola Pusat di Mabes Polri menangani 4 kasus mafia bola. Dari 4 kasus yang ditangani tahun 2019 itu terdapat sejumlah pasal yang diterapkan.

Ada pun pasal-pasal itu yakni pasal 378 KUHP tentang Penipuan, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Suap, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Antisipasi Kecurangan, Polda Aceh Bentuk Satgas Antimafia Bola

PSSI Rakor dengan Polri, Bahas Mafia Bola

Trauma Kerusuhan Suporter, PSSI Siapkan Strategi Jelang Liga 1

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya