Inpres Keluar, Yogyakarta dan Bogor Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Foto aerial stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Peluang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bogor untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2021 sudah tertutup. Sebab, ada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo itu, ada enam daerah yang terpilih menjadi tuan rumah Piala Dunia -20 2021, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca juga: Kepala Daerah Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021 Juga Punya Tugas

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Munculnya Sumatera Selatan inilah yang membuat Yogyakarta dan Kabupaten Bogor harus memupus keinginannya. Karena itu sesuai dengan usulan PSSI kepada Pemerintah, yakni menggantikan Stadion Mandala Krida dan Stadion Pakansari dengan Stadion Jakabaring dan Stadion Si Jalak Harupat. 

Dalam Inpres tersebut, bagian yang harus direnovasi sebagai syarat menggelar pertandingan Piala Dunia U-20 sudah ditentukan. Menter Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang jadi penanggung jawab.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Berikut proyeksi renovasi jelang Piala Dunia U-20 2021:

A. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta
dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar;

B. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, yakni: 

1) klaster Palembang meliputi: Stadion Atletik Jakabaring 1 di Kota Palembang, Lapangan Panahan Jakabaring di Kota Palembang, dan Lapangan Baseball Jakabaring di Kota Palembang;

2) klaster Bandung meliputi: Stadion Sidolig di Kota Bandung, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor di Kabupaten Sumedang, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di Kabupaten Sumedang;

3) klaster Surakarta meliputi: Stadion Sriwedari di Kota Surakarta, Lapangan Kota Barat di Kota Surakarta, Lapangan Ban5ruanyar di Kota Surakarta, dan
Lapangan Sriwaru di Kota Surakarta;

4) klaster Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai di Kota Denpasar, Stadion Gelora Trisakti di Kabupaten Badung, Stadion Kompyang Sujana di Kota
Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra di Kabupaten Badung; dan

5) klaster Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya