Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Patrich Wanggai pernah diperiksa Polisi, 2015 silam.
Sumber :
  • Ajie Y K / VIVAbola

VIVA – Striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas kasus penganiayaan. Patrich Wanggai diduga melakukan penganiayaan di sebuah kafe di daerah Yogyakarta pada 11 April 2019 yang lalu.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Sisa Subsidi Kalteng Putra Disita

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto membenarkan kabar penetapan mantan pemain Timnas Indonesia tersebut sebagai tersangka. Yuliyanto menerangkan jika Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Saat ini pemberkasan di penyidik," ujar Yuliyanto, Rabu, 17 Juli 2019.

Respons PSSI Usai Dokter Gadungan Timnas Indonesia dan Klub Liga 1 Ditangkap

Yuliyanto menuturkan bahwa Patrich Wanggai dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Dhimas Ajie (32). Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe di Yogyakarta pada 11 April 2019 yang lalu.

Akibat penganiayaan ini, Dhimas mengalami luka di bagian wajah. Dhimas juga harus menjalani rawat inap di RS Bethesda selama dua hari tiga malam.

Persipura Jayapura Selamat dari Lubang Jarum, Ini 8 Tim yang Degradasi ke Liga 3

Sementara itu, kuasa hukum Patrich Wanggai, Ayon Triasmoro mengkonfirmasi perihal kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"(Patrich Wanggai) sudah berstatus tersangka. Masih proses di Polda," ujar Ayon saat dihubungi.

Terpisah, kuasa hukum Dhimas, Alam Dikorama menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan informasi tentang dinaikkannya status Patrich Wanggai sebagai tersangka. Alam menerangkan bahwa sempat ada upaya perdamaian yang dilakukan Patrich Wanggai dengan kliennya, Dhimas.

"Sempat ada perbincangan ke arah perdamaian. Prinsip kami memaafkan jika ada permintaan maaf," ungkap Alam saat dihubungi.

Alam menambahkan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus yang menimpa kliennya kepada penyidik Polda DIY. Alam meyakini jika penyidik Polda DIY bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Karena ini bukan delik aduan. Pasal 351 KUHP maka kami menghormati dan akan mengikuti proses hukum di kepolisian. Kami percaya penyidik profesional," tutup Alam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya