Registrasi Prabayar, Babinsa Perlu Turun Tangan

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha
Sumber :
  • CISSReC

VIVA – Menjelang batas akhir registrasi kartu seluler prabayar 28 Februari 2018, Kominfo diminta mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat. Bila perlu melibatkan kementerian atau lembaga lain, misalnya Kementerian Dalam Negeri.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha melihat isu krusial ada di daerah pedesaan dan wilayah terluar Musantara. Apakah sosialisasi ini sudah ditangkap penduduk di sana. SMS resmi dari Kominfo dinilai tak cukup kuat untuk membuat masyarakat melakukan registrasi.

“Tidak semua masyarakat kita menyikapi imbauan Kominfo lewat SMS. Karena ini program nasional, terkait keamanan nasional dan kependudukan, memang perlu berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kemendagri,” ujar Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), lembaga riset keamanan siber,dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Februari 2018.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Sejak 31 Oktober 2017, Kominfo menyosialisasikan registrasi kartu SIM prabayar untuk mengurangi kejahatan siber. Bagi masyarakat yang belum mendaftar sampai tenggat waktu, tidak akan bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS selama 15 hari sejak 1 Maret 2018.

Kartu SIM untuk ponsel.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Bila masih belum registrasi sampai 15 hari kedua atau akhir Maret, nomor tidak bisa menerima panggilan dan SMS. Terakhir, nomor tidak akan bisa berfungsi, termasuk datanya akan non aktif. Pratama menuturkan, sosialisasi langsung dari aparat kelurahan dan pedesaan diperlukan untuk efektivitas program Kominfo ini.  

"Hal ini akan melegitimasi dan memperkuat SMS Kominfo ke nomor-nomor warga. Karena tidak semua penduduk tahu apa itu Kominfo," tegasnya.

Dengan luas wilayah dan persebaran penduduk yang beragam, ada kemungkinan aparat kelurahan dan desa pun masih kesulitan dalam melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar ini. Oleh karena itu, untuk optimalisasinya bisa juga dibantu oleh aparat Babinsa dan Binmaspol.

“Sosialisasi oleh aparat langsung ke warga sangat penting, terutama melihat kondisi penduduk dan wilayah Indonesia. Harapannya seluruh masyarakat bisa mengerti pentingnya registrasi nomor prabayar ini” ujar pria asal Cepu, Jawa Tengah ini.

Laporan gagal registrasi

Selain itu, Pratama melihat perlunya operator memberikan saluran pelaporan terkait pendaftaran yang gagal. Pantauan di media sosial masih ada masyarakat yang gagal melakukan registrasi meski NIK dan nomor KK-nya sudah sesuai.

“Operator sudah memberikan akses online maupun SMS untuk mengecek keberhasilan registrasi nomor. Perlu ditambahkan untuk laporan terkait kegagalan registrasi meski NIK dan nomor KK sudah sesuai,” jelasnya.

SMS imbauan untuk registrasi prabayar.

Potensi menjadi keributan di media sosial memang besar. Nomor-nomor lama yang gagal registrasi bisa saja sudah didaftarkan untuk kegiatan perbankan dan urusan administrasi lainnya.

Pratama menilai, hal ini akan menimbulkan kebingungan baru di masyarakat bila operator dan Kominfo kurang membantu terhadap proses registrasi yang gagal, meski sudah menyertakan NIK dan nomor KK yang benar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya