Identifikasi Hoax 7 Kontainer Surat Suara Diserahkan Kominfo ke Polisi

Perwakilan partai memeriksa contoh surat suara Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan identifikasi dan penelusuran akun media sosial serta sebaran di aplikasi pesan singkat hoax mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara Pemilihan Presiden 2019 yang sudah dicoblos.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Berdasarkan hasil identifikasi, kemunculan informasi tersebut dalam media sosial kali pertama terjadi pada 1 Januari 2019, pukul 23.35 WIB. Selanjutnya kabar itu tersebar ke sejumlah akun media sosial dan menjadi bahan pemberitaan oleh media nasional.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, Kominfo telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika itu kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kamis, 3 Januari 2019.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

"Itu merupakan wujud implementasi kerja sama yang sudah terjalin antara Kementerian Kominfo dengan Bareskrim Polri. Kementerian Kominfo membantu memberikan bahan untuk proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Januari 2019.

Kominfo juga mengimbau agar warganet dan seluruh pengguna aplikasi pesan instan tidak ikut menyebarluaskan informasi hoax dalam bentuk apapun. Jika ditemukan adanya indikasi informasi yang mengandung hoax, menurut dia, warganet dapat melaporkanya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten. (umi)

Rekapitulasi Nasional, Suara PDIP Tertukar dengan Golkar di Seoul
Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024