Pakar Komunikasi Tolak Usul Pencabutan Izin Stasiun TV

Prabowo dan Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Pakar komunikasi Fetty Fajriati menolak adanya usulan untuk menerapkan sanksi pencabutan izin penyiaran, atau pembredelan kepada televisi, yang dianggap telah melakukan pelanggaran selama pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

"Sanksi yang pantas sudah diatur dalam Undang-undang Penyiaran," kata Fetty Fajriati, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 15 Juli 2014.

Yoon Bomi Apink Pacaran dengan Produser Rado Selama 7 Tahun

Terkait banyaknya media televisi yang melakukan pelanggaran terhadap UU Penyiaran, khususnya pasal 36 ayat 4 yang menyebutkan "isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu".
        
Menurut Fetty, sanksi hukum dapat dikenakan kepada televisi yang telah melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun, dia menambahkan, sebelum dikenakan sanksi, sebaiknya dikumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti pelanggaran, apabila ternyata memang benar menyalahi undang-undang barulah sanksi dapat dijatuhkan.
        
Fetty mengaku bahwa sanksi, dengan mencabut izin penyiaran atau pembredelan memang diatur pada pasal 55 Undang-undang Penyiaran, dengan terlebih dahulu melalui proses teguran.

Pembentukan Opini

Pria di Florida Todongkan Pistol ke Pegawai McDonald's Hanya Gegara Saus

Dia membenarkan terdapat dua stasiun televisi swasta yang dinilai terlibat dalam pembentukan opini di masyarakat terhadap pencalonan capres dan cawapres. Dua stasiun itu Metro TV dan tvOne.
        
Namun, kata Fetty, stasiun televisi lainnya juga ikut berpihak, seperti Kompas TV, Berita Satu, RCTI, dan MNC TV.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, akan memanggil penanggung jawab MetroTV dan tvOne terkait dugaan keberpihakan media massa pada Pilpres 2014 lalu.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Hal ini, sebagai langkah untuk menyikapi surat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sudah diterimanya sejak seminggu lalu. Berita selengkapnya, buka .

(ren)

Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Dr. Andi Adriansyah, M. Eng

Prodi Teknik Sipil dan Elektro UMB Raih Akreditasi Unggul

Pencapaian program studi Teknik Sipil dan Elektro tersebut, semakin memantapkan posisi Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana sebagai salah satu fakultas teknik terbaik.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024