Respons Menkominfo Soal Bahaya Uber dan Grab Car

Ilustrasi/Sopir taksi demonstrasi massal di Monas, Senin (14/3/2016)
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak menanggapi potensi bahaya jika tidak ada aturan tegas soal aplikasi transportasi online.

Menkominfo: Media Sosial Dibatasi, Pakai SMS dan Telepon Tak Masalah

Muncul adanya peringatan, jika hal ini dibiarkan dan tak ada ketegasan aturan soal aplikasi transportasi online, maka akan menimbulkan tindakan anarkis, Terkait hal itu, Rudiantara mengatakan persoalan Uber dan Grab Car perlu dibahas secara bersama.

"Kita cari solusi. Blokir itu ada aturannya. Kalau blokir situs itu ada Permen-nya (Permen Kominfo Nomor 19). Itu untuk blokir situs negatif seperti judi dan lainnya. Kalau aplikasi transportasi ini ya dengan sektor (Kemenhub). Duduk bersama, aturan ya (tetap) aturan," kata pria kelahiran Bogor itu dalam wawancara tvOne, Senin petang, 14 Maret 2016.

Australia Blokir Platform Internet Penyimpan Video Teror Selandia Baru

Dia memastikan nantinya pembahasan akan melibatkan perwakilan Uber, Grab Car dan Kementerian Perhubungan. "Aspirasi masyarakat akan didengarkan, ini harus multistakeholder, bukan sektoral saja. Besok saya dan Kemenhub panggil Grab, Uber. KIR-nya ada masalah nggak," kata dia.

Rudiantara mengatakan prinsipnya mendukung munculnya aplikasi transportasi. Ia senada dengan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, bahwa keberadaan aplikasi itu membawa efektivitas layanan.

Situs Dishub DKI Jakarta Tak Bisa Diakses

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima surat permohonan untuk memblokir aplikasi berbasis transportasi seperti Uber dan Grab Car. Pengajuan tersebut diungkapkan oleh para pendemo supir taksi yang merasa kecewa terhadap pemerintah atas tidak tegasnya aturan transportasi umum berplat hitam.

Dalam suratnya kepada Menkominfo, Jonan menilai operasi Uber dan Grab Car melanggar beberapa aturan di antaranya, melanggar pasal 138 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan poin angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

"Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lainnya denan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Jonan.

Dalam suratnya, kedua layanan tersebut juga dituding melanggar pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan, pasal 5 ayat 2  UU nomor 25 tahun 2007, Kepres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya