Eks Menko Maritim Usulkan Wacana Insentif Agar RI Jadi Maju

Mantan Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (batik biru)
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Dwisuryo Indroyono Soesilo, penerima gelar perekayasa utama kehormatan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan (BPPT) mengusulkan adanya insentif bagi para perekayasa. Keberadaan dan kontribusi perekayasa menurutnya sangat penting bagi negara.

Ogah Bawel soal Jatah Menteri PAN, Zulhas Pasrah ke Prabowo

"Perekayasa yang membuat Indonesia menjadi maju, tidak diberi insentif. (harusnya) ada undang-Undangnya. Ini tugasnya Menteri Keuangan," ujar Indroyono dalam pemaparannya di acara pengukuhan gelar perekayasa oleh BPPT yang ke-10 di Gedung BPPT, Jakarta,  Rabu 3 Agustus 2016.

Nama Indroyono tidaklah asing didengar, Indroyono sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, dari Oktober 2014 hingga Agustus 2015. Indroyono terkena perombakan kabinet (reshuffle) dan digantikan oleh Rizal Ramli, yang akhirnya juga dicopot dari kabinet.

Alasan Negara Arab Lebih Pilih Dukung Israel daripada Iran, Khawatir Perang Makin Luas

Pria bergelar profesor riset di bidang geologi dan penginderaan jauh ini menegaskan, sebuah negara tidak akan maju tanpa ilmu pengetahuan (Iptek) dan inovasi.

Hanya saja memang, Iptek dan inovasi ini, kata Indroyono, terlihat dari luar tergolong lamban. Padahal,  Iptek dan inovasi itu membutuhkan waktu yang lama jadi sebuah karya.

Jangan Kaget dengan Spesifikasi Mobil Gagah AHY Seharga Rp1,1 Miliar

"Tidak bisa lima tahunan," kata dia.

BPPT menyematkan gelar perekayasa kehormatan kepada Indroyono karena dinilai sebagai tokoh yang banyak berperan sebagai perekayasa melalui kegiatan riset,  pengembangan dan inovasi bidang maritim.

Pertemuan Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Meski Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjadi Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, pasca putusan MK, tapi pembahasan soal menteri belum

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024