Mengulas Pasal Favorit pada UU ITE

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seakan-akan terus menghantui masyarakat bila ingin berkeluh kesah di internet. Sebab, pasal tersebut bisa saja menjerat orang ke ranah hukum apabila ada pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Maka tak heran, berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network pasal 27 ayat 3 itu sering dimanfaatkan untuk menjerat orang dengan dugaan pencemaran nama baik pihak-pihak tertentu.

"Pasal 27 ayat 3 ini merupakan pasal yang digunakan menjerat orang ke ranah hukum sampai 79,3 persen," ucap relawan SAFEnet, Daeng Ipul usai diskusi 'Dinamika UU ITE Pasca Revisi' di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Angka 79,3 persen itu versi SAFEnet dilihat dari total laporan yang diterima lembaga itu sebanyak 177 orang dari kurun waktu Agustus 2008 sampai 15 Desember 2016. Sejatinya, ada 225 orang korban UU ITE, namun hanya 177 orang yang bisa dicatat dengan detail karena berkasnya lengkap.

Kemudian urutan pasal yang digunakan untuk menjerat, yaitu Pasal 28 ayat 2 tentang kebencian mencapai 23 pelapor (13 persen), Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi dengan tiga pelapor (1,7 persen), Pasal 29 mengenai ancaman dengan tiga pelapor juga (1,7 persen), dan pasal lainnya tujuh pelapor (empat persen).

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Anehnya, ini Undang-Undang kan mengenai transaksi elektronik, tapi tidak ada yang melaporkan soal penipuan," ungkap Ipul.

Untuk medium yang digunakan para terlapor, Facebook menjadi yang teratas dengan 100 orang melaporkan, Twitter (22 orang), media online (18 orang), SMS (tujuh orang), YouTube (enam orang). Lalu, email, blog, dan BlackBerry Messenger sama-sama empat orang. Kemudian Path, WhatsApp, petisi online masing-masing dua orang, dan lainnya delapan orang.

Diketahui, Pasal 27 ayat 3 ini telah direvisi oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah dan legislatif sepakat sanksi pidana terkait penghinaan atau pencemaran nama baik turun menjadi empat tahun dari enam tahun, sementara dendanya menjadi Rp750 juta. Dengan turunnya sanksi tersebut, maka pihak yang dilaporkan tidak langsung ditahan seperti yang diatur dalam UU ITE sebelum revisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya