Ombudsman Kritik Kelola Frekuensi Seperti Barang Pribadi

Ilustrasi menara
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menilai pita frekuensi kosong di Indonesia sifatnya masih privat. Dala waktu dekat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melelang pita frekuensi di spektrum 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Lelang Frekuensi 10 Tahun ke Depan harus Lebih Optimal

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, tetap ada resiko jika lelang diadakan secara tertutup. Kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk melayani wilayah pinggiran dan kewajiban itu akan hilang. 

"Selama ini selalu ada komitmen di mana frekuensi dianggap barang privat yang boleh diolah mereka (pemerintah) seenaknya," ujarnya di Tjikina Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2017.

10 Tahun BWA 2,3GHz, Kominfo Diminta Evaluasi Para Pemain

Menurutnya, seharusnya dalam lelang ini tidak boleh dihilangkan komitmen sebuah operator, sebab operator yang bersangkutan sudah mendapat cangkupan nasional. Karena kalau itu dilakukan berarti tidak adil terhadap lelang-lelang sebelumnya. 

"Di mana semua operator yang mengambil cangkupan nasional itu diberikan kewajiban untuk pembangunan di wilayah-wilayah tertentu. Memang cost-nya ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.

Beberapa Bulan Lagi, Indonesia Tentukan Frekuensi 5G

Alamsyah berpendapat, harus ditetapkan wilayah mana yang harus dibangun untuk area pinggiran dan jadi komitmen bagi mereka peserta lelang. Dia mengatakan, jangan sebaliknya setelah memang lelang baru ditawarkan.

“Sekali dia memberikan cangkupan nasional dalam lelang ini. Walaupun isunya untuk kapasitas lokal, maka tetap ada komitmen untuk membangun di wilayah pinggiran, jika tidak lelang ini akan merugikan masyarakat," ujarnya.

Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020