Kini Bayar Zakat Bisa Lewat Online

Bayar zakat melalui online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Avra

VIVA.co.id – MatahariMall.com dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi meluncurkan kalkulator zakat online. Upaya ini dilakukan untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi warganet yang ingin menunaikan zakat secara online.

Top Trending: Arti Gempa Bulan Ramadhan Menurut Primbon Jawa, Jayabaya Ramalkan Pulau Jawa Ini

Chief Executive Officer MatahariMall.com Hadi Wenas menuturkan, inovasi ini diharap dapat membantu meningkatkan jumlah penghimpun zakat di Indonesia. Hal ini didasari pada data Pusat Kajian Stategis BAZNAS yang menyatakan bahwa pada tahun 2016, jumlah penghimpun zakat Indonesia disinyalir masih rendah, yakni sejumlah Rp5 triliun.

"Jumlah tersebut hanya sekitar dua persen dari potensi zakat di Indonesia. Dengan mengakses kalkulator zakat di situs MatahariMall.com, para calon muzaki dapat dengan mudah mengecek berapa jumlah zakat, penghasilan, atau zakat harta (maal) yang harus mereka bayarkan, lalu memantau penyalurannya melalui BAZNAS," papar Hadi di Jakarta Selatan, Rabu 31 Mei 2017.

THR ASN Tangerang Segera Cair, Sekda Sebut Pendistribusian Gunakan Pola Maksimal

Langkah Pembayaran Zakat

Hadi menjelaskan, untuk melakukan pembayaran zakat secara online, calon pembayar zakat atau muzaki dapat mengakses melalui situs digital.mataharimall.com/zakat.

6 Syarat Wajib Zakat Bagi Muzakki, Sebutan Muslim yang Memberi Zakat

"Nanti, calon muzaki akan diarahkan menuju page berisi informasi dan tata cara pembayaran zakat. Di sana akan diberikan dua opsi, pilihan pembayaran zakat, yaitu zakat profesi dan zakat harta (maal). Setelah memilih jenis zakat yang ingin dibayarkan, masukkan data penghasilan, harta, hutang/piutang yang dimiliki sebagai dasar perhitungan zakat," katanya menjelaskan.

Setelah semua proses tersebut dilakukan, kalkulator zakat akan menghitung total pembayaran zakat profesi atau zakat harta (maal) yang harus dibayarkan. Dengan demikian, muzaki dapat melihat informasi perhitungan zakat lebih transparan.

"Langkah selanjutnya ialah dengan memasukkan data diri dan klik tombol bayar. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui transfer bank dan virtual account. Setelah selesai membayar, pengguna akan mendapatkan e-mail notifikasi pembayaran secara resmi dari pihak BAZNAS. E-mail ini berisi bukti setor zakat," ucapnya.

Apabila masyarakat ingin melihat dana penyaluran zakat yang telah dibayarkan, dapat langsung mengunjungi situs BAZNAS. Di sana telah tersedia muzaki corner yang berisi informasi penyaluran dana zakat.

"Melalui muzaki corner, muzaki juga bisa mendapatkan informasi seputar penyaluran zakat yang akan langsung dilakukan oleh BAZNAS kepada mustahik, seperti untuk program kesehatan dan program pendidikan," ujar Hadi menutup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya