Indosat Minta Ada Tarif Batas Bawah Internet, Ini Kata BRTI

President Director dan Chief Executive Officer (CEO) PT Indosat Ooredoo Tbk, Alexander Rusli
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – PT Indosat Ooredoo Tbk, merasa persaingan industri telekomunikasi mengarah tidak sehat, khususnya dalam perang tarif internet. Untuk itu, Indosat memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. 

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Dalam suratnya ke Menkominfo, Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli meminta kepada Rudiantara, agar melahirkan regulasi mentarifan data, dengan menetapkan tarif batas bawah layanan data. 

Menanggapi surat tersebut, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang teknologi, Agung Harsoyo mengatakan, institusinya tak ingin terlalu mencampuri urusan bisnis operator. 

Pemimpin Pasar Telekomunikasi Global Dukung Ekonomi Digital Indonesia

Atas ‘curhat’ Indosat tersebut, BRTI memadang solusi yang tepat yakni meregulasi berdasarkan formula (cost-based). Alasannya, BRTI melihat industri telekomunikasi saat ini masih terbilang berjalan baik dan sehat dari sisi bisnis. 

"Price cap, baik batas bawah maupun batas atas akan berpengaruh pada kompetisi dan konsumen. Kami sebagai komisioner BRTI meregulasi berdasar formula (cost-based) dan tidak diperkenankan cross subsidi. Ini yang harus dilaporkan oleh provider dan kami awasi," ujar Agung kepada VIVA.co.id, Jumat 21 Juli 2017. 

Jangan sampai Masyarakat Apatis sama Layanan Baru Operator Telko

Dia menjelaskan, dalam skema pengaturan formula cost based, BRTI akan menentukan berdasarkan biaya operator mengirimkan layanan. Dalam hal ini, tiap-tiap operator bisa berbeda dalam investasi penyediaan sebuah layanan. 

"Jadi, berapa cost untuk men-deliver (menyediakan ayanan). Artinya, apakah cost berdasarkan waktu atau volume," ujarnya. 

Perhitungan biaya yang dikeluarkan operator untuk memberikan layanan itu nantinya akan diawasi, dilaporkan dan diverifikasi oleh BRTI. "Jadi, tidak diperkenankan memberikan harga di bawah cost," katanya. 

Agung menegaskan, secara sistem teknik, skema formula cost-based akan menuju pada keseimbangan industri secara alami. Bagi konsumen, skema formula cost based ini juga menguntungkan. Sebab, konsumen tidak akan memeroleh harga layanan yang terlalu tinggi dan operator tidak diperkenankan mengambil margin yang terlalu tinggi dibanding cost yang dikeluarkan. 

Dengan adanya keseimbangan tersebut, menurutnya, nantinya operator bisa tetap bertahan dan harga layanan tetap terjangkau bagi konsumen. 

Sementara usulan tarif batas bawah menurut Agung, akan berjalan lebih kompleks dan sangat dinamis. Dalam skema tarif batas bawah dan atas maka BRTI harus mengevaluasi secara detail tiap-tiap tarif layanan yang ditetapkan masing-masing operator. Rumitnya setelah data tarif batas bawah dan atas dari operator diterima, BRTI akan pelik untuk menentukan tarif bawah siapa yang akan dipakai sebagai patokan. 

"Kalau kaitan dengan angka batas bawah itu sesuatu yang dinamik, maka kami harus sering meninjau kembali (tarif batas bawahnya). Sebab begitu tarif bawah berubah terlalu bawah maka industri akan goyah," jelasnya. 

Sebelumnya dalam surat No. 621/AE0-AEJ/REL/17 ke Menkominfo, Alexander Rusli memprihatinkan kondisi persaingan usaha di industri telekomunikasi, terutama dalam layanan komunikasi data. Menurut Alexander Rusli, persaingan dalam tarif internet itu sudah tidak sehat karena terjadi perang tarif. 

Menurut Indosat, operator terjebak dalam perang tarif yang berbahaya bagi keberlangsungan industri telekomunikasi. Tingkat harga layanan komunikasi data di Indonesia sudah sangat rendah dan jauh di bawah harga layanan sejenis di negara lain. Layanan ini dijual dengan harga di bawah biaya produksi.

Alex menuliskan dalam kondisi tersebut, mekanisme pasar sudah tidak berjalan dengan normal. Untuk itu, pemerintah perlu turun tangan menyelamatkan keberlangsungan industri telekomunikasi. 

Indosat mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan aturan soal batas bawah. Meskipun ditetapkan tarif batas bawah, namun operator tetap diperbolehkan untuk menawarkan tarif promosi (lebih rendah dari batas bawah) dengan durasi terbatas. Jangka waktu (durasi) maksimal bagi operator dalam memberlakukan tarif promosi juga ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda untuk operator dominan dan nondominan.

Selain itu juga diusulkan agar pengawasan terhadap tarif batas bawah dilakukan secara ex-post dan dilakukan periodik setiap kuartal. Operator diwajibkan untuk menghitung yield data (total pendapatan data dibagi dengan total trafik data) selama satu kuartal dan melaporkannya kepada BRTI. Model pengawasan sederhana seperti ini akan memudahkan pengawasan mengingat skema tarif layanan data yang diterapkan operator sangat beragam.

Sanksi diberikan kepada operator yang tidak mematuhi aturan tarif batas bawah dalam bentuk peringatan, pengenaan denda, pengurangan hak untuk melakukan promosi, sampai pada larangan melakukan promosi.

“Dengan adanya aturan batas bawah, maka yield operator akan membaik. Dampaknya adalah perbaikan kinerja operator yang juga akan meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk pendapatan pajak maupun bukan pajak (BHP Telelekomunikasi dan kontribusi USO). Dan yang terpenting adalah terjaganya keberlangsungan layanan bagi masyarakat,” tulis Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya