Respons Curhat Indosat, BRTI Godok Formula Tarif Data

Ilustrasi menara
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI segera mengatur tarif data operator seluler. Pernyataan sikap ini dikeluarkan BRTI setelah Indosat Ooredoo melayangkan surat protes kepada Menteri Komunikasi dan Informastika dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 17 Juli 2017.

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, mengaku institusinya sedang menyusun revisi atau pengganti dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler.

"Kami sedang menyusun revisi Permen 9/2008. Nunggu peraturannya. Saat ini, pembahasan masih internal, belum sampai operator," ujarnya usai mengisi seminar bertema 'Mencari Format Tarif Data Ideal' di Akmani Hotel, Gondangdia, Jakarta, Rabu 25 Juli 2017.

Pemimpin Pasar Telekomunikasi Global Dukung Ekonomi Digital Indonesia

Dalam revisi Permen tersebut, tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula, bukan berupa angka. Ketut menyebutkan, ada lima materi pokok dalam revisi Permen 9/2008.

Kelimanya meliputi elemen jaringan, biaya penggunaan layanan akses internet, biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional, layanan retail, dan profit margin. Ketut menuturkan, pembuatan formula tarif dasar nantinya akan sama seperti layanan SMS dan voice.

Jangan sampai Masyarakat Apatis sama Layanan Baru Operator Telko

"Formula data prinsipnya sama, seperti voice dan SMS, karena jaringan yang digunakan satu. Artinya, saat kita akan menentukan konten atau variabel formula, ini harus sama. Nanti, dua atau tiga minggu dari sekarang, kami undang operator," paparnya.

Hingga kini, Ketut menegaskan, rancangan peraturan dari formula tersebut sudah disiapkan dan BRTI menyatakan kesanggupannya untuk segera menyelesaikannya pada tahun ini.

Minta Intervensi Pemerintah

Sebelumnya, PT Indosat Ooredoo Tbk, telah melayangkan surat kepada Kementerian Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 17 Juli lalu. Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Indosat Ooredoo, Alexander Rusli menginginkan, agar pemerintah turun tangan dalam mengatur tarif batas bawah internet.

"Pendapatan data yield data operator telekomunikasi terus menurun dari tahun ke tahun. Semakin tinggi yield, maka semakin tinggi pula efisiensi pada operator," ujarnya.

Untuk diketahui, yield data adalah total pendapatan data dibagi dengan total trafik data. Dalam beberapa tahun terakhir, Indosat mencatat operator telekomunikasi menjual layanan data dengan harga di bawah biaya produksi. Selain itu, mekanisme pasar tidak berjalan normal, sehingga hal ini membuat pendapatan yield data Indosat terus menurun.

Kondisi persaingan bebas nirregulasi seperti sekarang, mengakibatkan imbal hasil yang diperoleh atas layanan data tidak memadai. Indosat melaporkan, pendapatan yield data mereka pada kuartal pertama 2017 Rp14 ri bu per GB, sementara pada kuartal pertama 2016 tercatat lebih tinggi sebesar Rp32 ribu per GB.

"Di kuartal ketiga 2016, yield data turun. Jadi, Rp17 ribu per GB. Praktis, semua operator terjebak dalam perang tarif. Karenanya, pemerintah harus ambil sikap mengatur tarif batas bawah," tegas Alex. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya