Pemerintah Jangan Masuk Angin Atur Google Sampai Twitter

Beragam media sosial.
Sumber :
  • www.pixabay.com/LogoStudioHamburg

VIVA.co.id – Pertemuan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan sejumlah pemain Over the Top atau OTT dalam sebulan terakhir ini menarik perhatian. OTT merupakan layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. OTT beroperasi dengan 'menumpang' pada jaringan internet operator telekomunikasi. 

Belum Ada Detail soal Pendaftaran Platform di PP 71/2019

Pemain OTT yang bertemu menghadap Kominfo menegaskan komitmen mereka untuk mendirikan kantor sampai membersihkan konten negatif dari platform mereka. Beiriringan dengan pertemuan para OTT tersebut, sudah beredar draf Peraturan Menteri yang bakal mengatur tentang layanan dan bisnis OTT di Tanah Air. 

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai meski upaya pengaturan OTT tergolong telat, tapi hal itu lebih baik dibanding tak melakukan penguatan aturan OTT. Pengaturan dalam bentuk Permen juga menurutnya lebih kuat, sebab sepanjang ini OTT di Tanah Air baru diatur dalam bentuk Surat Edaran menteri yang secara posisi hukum kurang kuat. 

Pekerjaan Rumah Kominfo yang Terabaikan

Pria yang akrab disapa Hersut itu menuturkan, terlepas mundurnya lahirnya aturan OTT, sikap tegas pemerintah ditagih oleh publik. Sebab saat ini pemain OTT sudah makin menikmati bisnisnya dari pasar iklan dan produk OTT di Tanah Air.

"Dan saya pikir pembahasan ini juga dikawal dan diawasi, jangan sampai masuk angin. Sebab saya yakin OTT asing akan melobi habis-habisan dan bahkan memberikan gratifikasi jalan-jalan ke pusat kantor mereka gratis," jelasnya kepada VIVA.co.id, Selasa 8 Agustus 2017.                   

Facebook Jangan Sekadar Buka Kantor

Hal penting saat ini yakni perlu ada kejelasan dalam aturan OTT tersebut. Di antaranya soal apakah Permen OTT itu nanti akan mengatur layanan aplikasi atau platform saja atau sekaligus untuk mengatur layanan konten. 

"Nah layanan konten dan luas, apakah jika kita mengisi konten di media sosial dianggap sebagai OTT atau seperti apa," ujarnya. 

Poin selanjutnya yang menjadi catatan Hersut yakni persoalan sanksi. Menurutnya Kominfo perlu menjelaskan bagaimana metode pemberian sanksi dan penegasan manajemen bandwidth

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu juga menyoroti soal adanya Forum OTT Nasional dalam rancangan Permen tersebut. Forum tersebut, sebaiknya jangan sampai memakan fungsi yang dijalankan BRTI. Pertimbangnnya dengan pembentukan badan baru itu bukan hanya mengatur soal telekomunikasi saja tapi juga menyangkut konten pada OTT. 

Catatan lainnya yakni soal kewajiban pemain OTT untuk menempatkan pusat data. Jadi dia berharap pemain OTT bukan hanya sebatas komitmen untuk mendirikan kantor, membayar pajak dan membersihkan konten negatif. Sebab soal pusat data, Hersut menegaskan, merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. 

"Membuka kantor itu bagus. Tapi ini (penempatan pusat data) agar data pengguna aman, dan pemerintah memiliki kemampuan untuk mengawasi," jelasnya. 

Sebagai tambahan, dia juga ingin melihat bagaimana nanti tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam aturan OTT. Sebab peran PPNS sudah masuk dalam revisi UU ITE.

Sebelumnya, Kominfo telah memanggil sejumlah pemain OTT secara berturut-turut, yaitu Telegram pada Selasa, 1 Agustus 2017, Facebook, Rabu 2 Agustus 2017 dan Twitter, Jumat 4 Agustus 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya