Pedagang Voucher Tawarkan Layani Registrasi Prabayar

Ilustrasi kartu SIM operator telekomunikasi.
Sumber :
  • wisegeek.com

VIVA.co.id –  Pedagang seluler di Indonesia merasa khawatir dengan munculnya ketentuan baru registrasi ulang kartu SIM prabayar yang berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Dalam aturan baru yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, satu NIK hanya boleh untuk registrasi 3 nomor saja. Pembatasan ini dinilai bisa mengancam industri bisnis seluler.

"Semua (pedagang seluler) resah, mereka kan menggantungkan hidup pada tren bisnis seluler ini yang sudah besar," jelas Ketua Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Qutni Tisyari kepada VIVA.co.id, Minggu malam, 15 Oktober 2017. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Para pedagang seluler seluruh Indonesia yang tergabung dalam asosiasi itu khawatir, pembatasan registrasi untuk pedagang bisa mematikan bisnis seluler. Sebelum adanya aturan pembatasan itu, pedagang seluler bisa leluasa meregistrasikan kartu prabayar, namun sekarang hanya terbatas pada 3 nomor saja. 

"Pedagang itu jualan kartu internet berharap registrasi bisa lebih dari 3 nomor, agar pasar tetap hidup," katanya. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Qutni mengatakan, selama ini mereka bolak balik menyuarakan aspirasi soal registrasi kartu prabayar kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dalam menyampaikan aspirasi, mereka memohon pertimbangan regulator agar pembatasan tak diberlakukan kepada para pedagang. 

"Kami sering ngobrol dan kasih masukan dengan regulator. Kami sudah tiga kali datangi BRTI atau pemerintah, kami nego sampaikan pendapat kami mohon pembatasan itu dipertimbangkan ulang. Tapi nyatanya tidak melihat nasib pedagang," ujarnya. 

KNCI berharap sebelum pembukaan registrasi ulang pada 31 Oktober, regulator bisa menampung aspirasi para pedagang seluler. Qutni menegaskan, prinsipnya, asosiasi pedagang seluler seluruh Indonesia mendukung langkah registrasi ulang, namun jangan sampai mematikan bisnis para pedagang seluler. 

"Keberatan kami hanya pada pembatasan 1 NIK untuk 3 nomor per operator. Selebihnya kami mendukung PM 12 dan 14 ini. Pembatasan itu seharusnya berlaku untuk konsumen saja, bukan untuk kami ini sebagai pedagang," ujar Qutni.

Selain meminta regulator meninjau ulang pembatasan registrasi prabayar bagi pedagang, KNCI juga sedang memperjuangkan bisa melayani registrasi ulang setelah registrasi mandiri atau registrasi satu NIK untuk 3 nomor. 

Dalam aturan terbaru, pelanggan yang ingin meregistrasi ulang nomor keempat diharuskan untuk mengurusnya ke gerai operator, gerai diler atau petugas gerai yang ditunjuk operator. 

"Kami sedang berjuang agar diposisikan sebagai petugas gerai itu, agar tidak perlu repot-repot ke gerai untuk registrasi nomor keempat, kelima dan seterusnya," katanya. 

Qutni menuturkan, KNCI bakal menyesuaikan dan berkomitmen dengan ketentuan untuk menjadi petugas gerai, yakni melaporkan secara periodik tiga bulan sekali, nomor-nomor yang diregistrasi didata bagaimana peruntukannya. 

Tenggat registrasi

Aturan validasi data pelanggan kartu prabayar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.

Dalam prosesnya, pelanggan diberikan waktu untuk registrasi pelanggan. Tenggat waktu menunggu pelanggan melakukan registrasi hingga 2,5 bulan setelah batas akhir registrasi.

Setelah batas akhir, dalam waktu sebulan kemudian pelanggan belum melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan.

Lalu, ditambah waktu tenggang sebulan lagi, pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, pesan masuk dan internet dimatikan.

Selanjutnya, pelanggan diberikan waktu 15 hari lagi untuk registrasi. Selewat waktu itu pelanggan belum juga registrasi, maka nomor pelanggan dinonaktifkan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya