4 Kerugian Konsep Single Mux di Dunia Penyiaran

Ketua LPPMII, Kamilov Sagala.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Wacana penerapan konsep single mux dalam industri penyiaran menuai kritikan. Konsep ini dinilai dapat menimbulkan banyak kerugian, baik untuk industri penyiaran dan masyarakat luas.

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia, Kamilov Sagala, menyebutkan sejumlah kerugian itu.

"Pertama, akan menjadi konsentrasi kepemilikan sumber daya khususnya di frekuensi," kata Kamilov, di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 18 Oktober 2017.

Abdul Kharis Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

Kedua, adalah terbengkalainya infrastruktur yang sudah dibangun secara merata oleh banyak lembaga penyiaran swasta.

Konsep single mux juga akan membebani anggaran negara karena infrastrukturnya harus dibangun negara.

ATVSI Dorong RUU Penyiaran Segera Bisa Diundangkan

"Infrastruktur yang sudah dibangun oleh industri ini akan terbengkalai dan merugikan industri yang sudah bergerak lebih maju ke depan," ujar Kamilov.

Kerugian berikutnya jika konsep single mux diterapkan adalah akan adanya pengurangan sumber daya manusia atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di industri penyiaran.

"Anggota dewan harus mempertimbangkan betapa banyaknya masyarakat di balik ini yang dirugikan khususnya kawan-kawan di industri penyiaran," kata Kamilov.

Konsep single mux juga dinilai akan menciptakan monopoli yang tidak sehat di dunia penyiaran.

Sebab, proses produksi penyiaran baik frekuensi dan infrastruktur akan dikuasai oleh LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). "Menurut saya ini adalah otoriter," ungkap Kamilov.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya