Registrasi Prabayar Nomor Ke-4 dan Seterusnya Bisa di Outlet

Toko ponsel di ITC Roxy
Sumber :
  • Viva.co.id/Adini

VIVA – Registrasi prabayar pengguna untuk nomor keempat dan seterusnya kini tak harus mengurusnya ke gerai operator. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan wewenang registrasi nomor keempat dan seterusnya pada outlet resmi operator atau konter. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Kominfo mengambil keputusan ini dengan mengakomodasi aspirasi dari asosiasi pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI). 

Dalam keputusan tersebut, sistem registrasi oleh outlet sedang dikembangkan dan dibahas bersama antara KNCI dengan operator dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pengembangan sistem registrasi oleh outlet ini dibuat kurang lebih dalam waktu sepekan. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Outlet yang diberikan kewenangan meregistrasi, wajib menjalankan daftar ulang secara valid sesuai data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga asli milik pelanggan. Outlet resmi tersebut punya tanggung jawab hukum penggunaan NIK dan KK. 

Ketua DPP KNCI, Qutni Tisyari mengatakan soal penunjukan outlet yang diberi wewenang, bakal diserahkan ke operator. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Operator sudah punya data outlet yang lengkap. Tinggal akses dibuka, sistem dibuat. Mereka punya data outlet mana saja yang layak," ujar Qutni kepada VIVA.co.id, Rabu 8 November 2017. 

Dia mewanti-wati kepada outlet yang nantinya diberi wewenang agar menjalankan sistem registrasi dengan sebaik-baiknya. Sebab, ada konsekuensi bagi outlet yang melanggar registrasi pelanggan. 

"Outlet yang diberi kewenangan itu juga harus tanggung jawab memvalidasi (data pelanggan). Sudah diberikan kewenangan jangan sampai disalahgunakan. Pasti ada sanksi bagi outlet yang melanggar, itu akan dibahas seterusnya," kata dia. 

Sebelum keputusan tersebut, sesuai ketentuan Peraturan registrasi ulang SIM Card tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, registrasi nomor keempat dan seterusnya harus dilakukan di gerai resmi operator.

Registrasi wajib dilakukan untuk pelanggan baru maupun lama. Untuk pelanggan baru, proses registrasi menggunakan NIK dan nomor KK dilakukan mulai 31 Oktober 2017. Sedangkan pelanggan lama harus mendaftar ulang mulai hari itu, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya