Perbandingan Registrasi Prabayar Negara-negara di Dunia

Ilustrasi simcard.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mewajibkan registrasi ulang pelanggan telekomunikasi seluler lama dan baru mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Registrasi pelanggan kartu prabayar ini dengan cara mengirimkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). 

Peraturan registrasi ulang SIM Card tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menunjukkan, dalam hal registrasi kartu prabayar, dari 88 negara yang didata, 27 negara tercatat belum menerapkan kewajiban registrasi kartu SIM, 23 negara sudah mewajibkan, dan 38 belum diketahui. 

Data lain yang dapat diperoleh, dari 57 negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi secara spesifik, ternyata hanya ada 5 negara yang memiliki kewajiban registrasi kartu SIM. Sementara dari 31 negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, 8 negara di antaranya memiliki kewajiban registrasi kartu SIM, salah satu di dalamnya adalah Indonesia.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Data Elsam membagi status perlindungan data pribadi (PDP) ke dalam tiga kategori yaitu limited, moderat, robust dan heavy.

Limited (L) : adalah status perlindungan negara terhadap aturan maupun implementasinya yang paling ringan dan kurang. Perlindungan data pribadi hanya disebut pada satu atau dua pasal di dalam konstitusi atau peraturan negara secara umum atau bahkan tidak ada sama sekali.

Moderat (M) : adalah status perlindungan negara terhadap aturan maupun implementasinya yang berada dalam situasi sedang. Perlindungan data pribadi dalam status ini yaitu perlindungannya tidak spesifik dalam satu peraturan payung hukum namun perlindungan data pribadinya tersebar pada berbagai sektor privat maupun peraturan penegakan hukum.

Robust (R): adalah status perlindungan negara terhadap aturan maupun implementasinya yang cukup kuat. Memiliki peraturan mengenai perlindungan data secara spesifik sebagai undang-undang perlindungan data pribadi beserta turunannya namun tidak mengacu pada EU Data Protection Directive 95/46/EC.

Heavy (H): adalah status perlindungan negara terhadap aturan maupun implementasinya yang kuat dan berat karena sudah memberikan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan data pribadi. Perlindungan data pribadi mengacu pada EU Data Protection Directive 95/46/EC yang selanjutnya diimplementasikan atau diratifikasi dalam peraturan nasional tersendiri dan sudah mulai berlaku.

Beda negara beda sistem registrasi ulang kartu prabayar. Berikut perbandingan kewajiban registrasi SIM Card dengan perlindungan data pribadi di berbagai yang dirangkaum dari data Elsam: 

No. Negara Regulasi PDP Status PDP Sistem registrasi Kartu SIM 
1.

Angola

Ada

M

Belum Wajib

2

Argentina

Ada

R

-

3

Australia 

Ada

R

Sudah Wajib

4

Austria

Ada

H

Belum Wajib

5 Bahrain

Ada

M

Belum 

6

Belarusia

Ada

M -
7 Belgia

Ada

H Belum Wajib
8

Brasil

Ada

L Sudah Wajib
9

British Virgin Island

Tidak ada 

L -
10 Bulgaria

Ada

M -
11

Kanada

Ada 

H Belum
12

Cape Verde

Ada

M -
13 Cayman Island

Belum punya

   
14

Chile

Ada

M -
15 China

belum punya

  Sudah Wajib
16

Kolombia

Ada

M -
17 Kosta Rika

Ada

M -
18 Kroasia

Ada

M -
19 Siprus

Ada

R -
20 Republik Ceko

Ada

R Belum Wajib
21 Denmark

Ada

R Belum
22 Mesir

Belum ada

  Sudah Wajib
23 Estonia 

Ada

  -
24 Finlandia Ada R -
25 Jerman

Ada

H Sudah Wajib
26 Ghana

Ada

M Sudah Wajib
27 Giblaltar

Ada

M -
28 Yunani 

Ada

R Belum Wajib
29

Guernsey

Belum ada M -
30 Honduras Ada  L -
31 Hong Kong

Ada

H -
32 Hungaria 

Ada

R Sudah Wajib
33 Islandia

Ada

R -
34 India 

Ada

L Belum Wajib
35 Indonesia

Ada

L Sudah Wajib
36 Irlandia

Ada 

H Belum Wajib
37 Israel

Ada

R -
38 Italia

Ada

H Belum
39 Jepang

Ada

R Sudah Wajib
40 Jersey

Ada

M -
41 Latvia

Ada

R -
42 Lesotho Belum ada L Belum Wajib
43 Lithuania

Ada

M Belum Wajib
44 Luxemburg

Ada

R -
45 Makau

Ada

M -
46 Makedonia

Ada

M -
47 Madagaskar

Ada

L Belum Wajib
48 Malaysia

Ada

M Sudah Wajib
49 Malta

Ada

M -
50 Mauritius

Ada

M Sudah Wajib
51 Meksiko

Ada

M Belum Wajib
52 Monako

Ada

R -
53 Montenegro

Ada

M -
54 Maroko

Ada

R Sudah
55 Belanda

Ada

H Belum Wajib
56 Selandia Baru

Ada

R Belum Wajib
57 Nigeria

Tidak Ada

M Sudah Wajib
58 Norwegia

Ada

H Sudah Wajib
59 Pakistan Tidak ada M Sudah Ada
60 Panama 

Ada

L -
61 Peru

Ada

M -
62 Filipina

Ada

L Belum Wajib
63 Polandia

Ada

H Belum Wajib
64 Portugal

Ada

H Belum Wajib
65 Qatar

Ada

M -
66 Rumania

Ada

R -
67 Rusia

Ada

M Belum Wajib
68 Saudi Arabia

Ada

M Sudah Wajib
69 Serbia

Ada

R -
70

Seychelles 

Ada

L Sudah Wajib
71 Singapura

Ada

R -
72 Republik Slovakia

Ada

R Sudah Wajib
73 Afrika Selatan

Ada

M Sudah Wajib
74 Korea Selatan

Ada

H -
75 Spanyol

Ada

H Belum Wajib
76 Swedia

Ada

H Belum Wajib
77 Swiss

Ada

R Sudah Wajib
78 Taiwan

Ada

R -
79 Thailand Belum ada L Sudah Wajib
80 Trinidad Tobago

Ada

L -
81 Turki

Ada

L -
82 Uni Emirat Arab

Ada

M Sudah Ada
83 Ukraina

Ada

M Belum
84 Inggris Raya

Ada

H Belum Wajib
85 Amerika Serikat

Ada

H Belum Wajib
86 Uruguay

Ada

M -
87 Venezuela

Tidak ada

L -


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya