Jangan Bingung Kalau 5 Kali Gagal Registrasi Prabayar

SMS imbauan untuk registrasi prabayar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Siti Sarifah Alia

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai hari ini telah menangguhkan mekanisme disclaimer 5 kali gagal validasi pelanggan pada registrasi prabayar. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Mekanisme pernyataan kebenaran identitas (disclaimer) sebelumnya diatur saat pelanggan gagal validasi kartu prabayar selama 5 kali. Pada ketentuan disclaimer, pelanggan yang gagal registrasi itu mendatangi gerai operator dengan mengisi formulir yang menyatakan data mereka sahih untuk dilakukan registrasi di gerai. 

Namun belakangan ketentuan disclaimer itu ditangguhkan, dengan pertimbangan keamanan dan antisipasi penyalahgunaan data pada formulir disclaimer tersebut. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo mengatakan, moratorium disclaimer pada registrasi prabayar itu punya semangat yang baik, yakni untuk mendapatkan data yang benar, membudayakan kebiasaan baik bagi masyarakat, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas data kependudukan. 

Menanggapi respons pelanggan yang bingung dengan moratorium disclaimer itu, Agung meminta pelanggan jangan panik. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

“Enggak usah bingung. Kalau data di Dukcapil dan data kita cocok, akan berhasil registrasi. Kalau belum (sukses registrasi) perbaiki ke Dukcapil, registrasi lagi," ujarnya kepada VIVA, Kamis 23 November 2017.

Dia menjelaskan, dalam hal pelanggan gagal 5 kali dalam validasi kartu pada registrasi prabayar, pelanggan diminta untuk mengecek atau memperbaiki data kependudukan. Setelah itu bisa ke gerai operator atau registrasi mandiri.

"Registrasi dapat dilakukan sendiri, kalau untuk operator yang bersangkutan kurang dari 3 nomor. Registrasi masih tersedia hingga 28 Februari 2018," ujarnya. 

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, apabila registrasi pelanggan gagal tervalidasi sebanyak lima kali, maka proses validasi diserahkan ke gerai operator dengan membawa pernyataan disclaimer tersebut. 

Namun, belakangan Kominfo memutuskan untuk menunda mekanisme disclaimer tersebut. Alasannya, mengantisipasi penyalahgunaan disclaimer tersebut. 

"Dalam rangka menjaga penggunaan identitas secara tepat dan menghindari dari pihak pihak melakukan pemanfaatan identitas secara tidak benar, maka per malam ini 22 November 2017, pukul 24.00 dilakukan moratorium disclaimer (pemanfaatan pernyataan) apabila gagal lima kali," ujar Pelaksana Tugas Kepala Humas Kominfo, Noor Iza, dalam keterangannya, Rabu 22 November 2017. 

Dengan langkah moratorium tersebut, maka Kominfo mewajibkan seluruh operator melaksanakannya dan mengarahkan ke gerai resmi operator, atau yang ditunjuk operator untuk registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No Kartu Kependudukan (KK).

Kominfo mengatakan, pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat 28 Februari 2018.  

"Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai aturan registrasi pelanggan prabayar," tulis Kominfo dalam rilisnya. 

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, ada beberapa ketentuan soal registrasi gagal pelanggan:

Pasal 8

Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali, calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

Pasal 9

(1) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.

(2) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:

a. proses Validasi dapat ditunda dengan ketentuan data calon Pelanggan Prabayar diverifikasi di gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra, dan dapat dilakukan aktivasi sementara untuk waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam);

b. setelah batas waktu aktivasi sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan Validasi berdasarkan data hasil Verifikasi; dan

c. dalam hal Validasi tidak berhasil dilakukan, calon Pelanggan Prabayar wajib melakukan Registrasi kembali sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7.    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya