Perpres Pengembangan Ekonomi Kreatif Akan Keluar Akhir 2017

Pameran Ekonomi Kreatif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ayu Restika Sari

VIVA – Ekonomi kreatif dinilai berpotensi menjadi poros ekonomi Indonesia di masa mendatang, karena kemampuannya untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Gibran Mau Kasih Panggung Buat Musisi Lokal

Hal ini disebabkan pada 2015 ekonomi kreatif menyumbang sekitar Rp862 triliun atau 7,83 persen terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan riset yang dilakukan Badan Pusat Statistik dan Badan Ekonomi Kreatif, pada tahun yang sama, menyebutkan bahwa sektor ekonomi kreatif berhasil menyerap 15,9 persen tenaga kerja serta menyumbang nilai ekspor sebesar US$19,4 miliar (Rp258,4 triliun).

Sandiaga Uno: Saya Tidak Setuju Badan Ekonomi Kreatif Dilebur

Dengan demikian, diperlukan pembagian tugas dalam pengembangan ekonomi kreatif yang melibatkan 16 kementerian dengan lembaga.

Wakil Kepala Bekraf Ricky Josep Pesik mengatakan, tahun ini rencananya akan keluar Peraturan Presiden yang mengatur wewenang dan koordinasi setiap sektor dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

Bikin Film di Indonesia Kini dapat Cashback Pajak

"Perpres ini akan membagi wewenang dalam menjalankan program ekonomi kreatif. Diperlukan koordinasi antarlembaga supaya tidak ada kesamaan dalam pembuatan program ekonomi kreatif,” kata Ricky di Jakarta, Selasa, 28 November 2017.

Menurut Ricky, adanya kesamaan program antarkementerian dan lembaga bakal menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan kerja, sehingga penggunaan anggaran menjadi tidak efisien.

Ia memperkirakan rancangan Perpres tersebut bisa rampung akhir 2017, sehingga bisa segera disahkan dan mulai dijalankan pada tahun depan. “Tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo," tuturnya.

Keenam belas kementerian dan lembaga ini antara lain Bekraf, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu, keenam belas kementerian dan lembaga ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Masalah persiapannya ada di sektor hulu, kementerian dan lembaga terkait. Kami di hilir yang mendukung pemberian fasilitas dan akselerasi supaya produk dan konten ekonomi kreatif bernilai tambah,” ujarnya.

Ricky mencontohkan, dasar-dasar industri kerajinan ditata oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan Bekraf hanya mengupayakan agar pelaku usaha mendapatkan nilai tambah dengan kepastian mendapatkan hak kekayaan intelektual. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya