Kominfo Perintahkan Media Sosial Hapus Video Suporter Persija Tewas

Makam Haringga Sirla.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkoordinasi dengan penyelenggara platform media sosial untuk menghapus video kerusuhan sekelompok suporter jelang laga Persib melawan Persija pada Minggu 23 September 2018, yang menewaskan Haringga Sirla (23).

Heboh Soal Film Kiblat, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Bertentangan dengan Moral

"Benar. Sejak tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan penyelenggara platform media sosial untuk blokir video dimaksud supaya tidak makin menyebar di kalangan netizen," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Ia juga meminta kepada YouTube, Instagram, Twitter, dan Facebook untuk men-take down video yang menayangkan konten yang masuk kategori sensitif tersebut. Kendati demikian, Ferdinandus mengaku membutuhkan beberapa jam bagi platform media sosial untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten.

Viral Seorang Wanita Terapkan Hidup Hemat Ekstrem: Bisa Menabung Rp1,1 Miliar

"Jika konten yang diajukan juga melanggar ketentuan internal atau komunitas platform, maka makin cepat konten tersebut di-take down. Kami juga mengimbau netizen untuk tidak ikut-ikutan menyebar video. Bagi yang sudah telanjur menerima kiriman video agar jangan menyebarluaskan ke orang lain," jelasnya.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 40 (2) dan (2A) UU No.19/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto, meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo untuk memblokir video tersebut.

Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel Dua Jebolan Serie A

"Kontennya dengan beberapa URL ada di YouTube dan sangat meresahkan dan mohon buat peringatan agar tidak menyebarluaskan karena melanggar UU ITE. Bila diperlukan surat resmi akan kami kirimkan segera. Terima kasih atas bantuannya," kata Gatot.

Haringga tewas dalam kondisi bersimbah darah akibat disiksa. Saat ini, jenazah warga Cengkareng, Jakarta Barat, itu, sudah dimakamkan keluarganya di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024