Nunggak BHP, Menkominfo Ancam Cabut Frekuensi 2 Perusahaan Lippo

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tiga perusahaan masih harus melaksanakan kewajibannya soal utang Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi kepada pelanggannya.

Bea Cukai Tegal Bersama Satpol PP Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Namun, hal itu tergantung dari perjanjian yang dilakukan antara perusahaan dengan pelanggan. "Perjanjiannya seperti apa? Ini kan bisnis antara korporasi dengan pelanggan," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa, 13 November 2018.

Ia juga menegaskan saat perusahaan tidak membayar maka pengguna mereka yang menggunakan frekuensi 2,3GHz akan berdampak. Artinya, mereka akan kehilangan layanan yang digunakan. Hingga saat ini, menurut Rudiantara, belum ada upaya pembayaran yang dilakukan tiga perusahaan untuk melunasi utangnya.

Syarat Buat Koneksi WiFi Bebas Lemot

Surat peringatan tersebut untuk membayar juga sudah dikeluarkan. "Ini surat untuk mengingatkan agar tiga perusahaan itu segera membayar. Surat sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan namun sampai saat ini mereka belum melakukan settlement," jelasnya.

Selain itu, Rudiantara menegaskan bahwa bukan izin pengoperasiannya yang dicabut. Namun, jika tidak juga membayar utang maka izin penggunaan frekuensinya ikut dicabut.

Operator Seluler Cari Cuan Lewat FMC, Apa Itu?

Tiga perusahaan yang menunggak adalah PT First Media Tbk, milik Lippo Group. Mereka mengutang Rp364,8 miliar. Mereka sudah dua kali melewatkan jatuh tempo, yaitu 17 November 2016 dan 17 November 2017.

Kedua adalah PT Internux, juga anak usaha Lippo Group, di mana mereka menunggak Rp343,5 miliar. Perusahaan ini adalah yang memproduksi modem Bolt. Sedangkan ketiga adalah PT Jasnita Telekomindo yang menunggak Rp2,2 miliar.

Pendiri perusahaan penyedia layanan internet ini adalah Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Terkait hal tersebut, Rudiantara menegaskan bahwa Jasnita tetap harus membayarkan kewajibannya kepada pemerintah. "Kami tidak membeda-bedakan siapapun. Kebetulan pendiri Jasnita yang dulu adalah pejabat Kominfo," tutur Rudiantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya