LBH Pers: Body Shaming Tak Cocok Dikenai UU ITE

Ilustrasi wanita.
Sumber :
  • Pexels/Garon Piceli

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum Pers menginginkan agar pasal karet yang terdapat di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi. Karena, rentan disalahgunakan untuk menjadi alat kriminalisasi lantaran cenderung multitafsir.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Pasal-pasal karet yang rentan dimainkan antara lain pasal penghinaan, berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), dan hak untuk dilupakan (right to be forgotten).

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin mengatakan, faktanya semua kasus pada saat ini selalu dikaitkan dengan UU ITE karena lingkupnya rata-rata berada di ranah teknologi.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

"Pasal-pasal karet yang multitafsir kerap dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk membungkam gerakan dan kebebasan berpendapat para pembela HAM (Hak Asasi Manusia)," kata Ade di Kantor LBH Pers, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

Ia lalu memberi contoh pernyataan dari salah satu lembaga yang menyebut kalau kasus body shaming bisa terkena tindak pidana UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 310 UU KUHP.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Body shaming adalah mencela penampilan fisik orang lain tanpa berkaca pada diri sendiri. Dalam pandangan Ade, body shaming tidak termasuk ke dalam penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga dinyatakan tidak cocok dimasukkan ke dalam UU ITE.

"Parahnya lagi, seolah-olah mereka mempromosikan segala kasus untuk menggunakan pasal-pasal ini, padahal itu ada. Hal yang pada zaman dulu bisa diselesaikan tanpa proses hukum, kini semuanya harus lewat hukum," ujarnya.

Perlu diketahui, Pasal 310 UU KUHP adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27 ayat 3 UU ITE tertulis tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya