Meski Taat Aturan, Indosat Keluhkan Pembatasan Nomor SIM Card

Registrasi pelanggan seluler prabayar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Direktur Utama dan Chief Executive Officer PT Indosat Ooredoo Tbk, Chris Kanter menilai, pembatasan nomor SIM card atau kartu SIM yang hanya diperbolehkan mendaftarkan tiga nomor saja dengan satu Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarg, berpengaruh ke kinerja perusahaan.

Respons Gibran Soal Indosat dan Nvidia Akan Bangun Pusat Pengembangan Kecerdasan Buatan di Solo

Sebab, ia mengaku harus berpikir keras untuk meningkatkan pendapatan. Meski begitu, Chris menegaskan, perusahaan berkode emiten ISAT ini menaati aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2017.

"Kami sudah menonaktifkan nomor-nomor SIM card yang tak kunjung didaftarkan oleh pemiliknya. Jelas, ini dinamika yang luar biasa terjadi dalam industri telekomunikasi," kata Chris di Yogyakarta, Senin malam, 28 Januari 2019.

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Peraturan registrasi ulang SIM card tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut, registrasi wajib dilakukan untuk pelanggan baru maupun lama. Untuk pelanggan baru, proses registrasi menggunakan NIK dan nomor KK dilakukan mulai 31 Oktober 2017.

Pemimpin Pasar Telekomunikasi Global Dukung Ekonomi Digital Indonesia

Sedangkan pelanggan lama harus mendaftar ulang mulai hari itu, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.

Selanjutnya, Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan pedoman implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, melalui surat edaran bernomor 412/BRTI/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018.

Salah satu poin dalam surat edaran itu adalah, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasikan. Poin lainnya, BRTI mendorong kepada operator untuk tak menunda pemberian hak kepada outlet dalam menjalankan registrasi prabayar.

Namun, surat edaran tersebut tak membuat pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) surut dalam menuntut penghapusan ketentuan pembatasan registrasi mandiri. Mereka terus melawan, menuntut penghapusan pembatasan registrasi mandiri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya