Kominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Afra Augesty

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran atau takedown akun di Instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, kemudian setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam caption salah satu postingnya tertulis bahwa sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru, serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri, dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh tank Leopard.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

"Tertulis juga di situ aksi Yonkav 8 Narasingawaratama," ungkap Ferdinandus, lewat keterangan resminya, Kamis, 7 Februari 2019. Ia juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Candra Wijaya.

Alhasil, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

Isu Kandungan Bromat di Le Minerale Dicap Kominfo Hoax, Manajemen Kasih Penjelasan

"Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan hari Rabu, 6 Februari pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI," tegas dia.

Sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ferdinandus mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545. (ren)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024