Kominfo: Data Center Strategis Harus di Indonesia tapi Tidak Mutlak

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) akan diatur pengaturan lokalisasi data berdasarkan pendekatan klasifikasi data, yaitu data strategis, data tinggi, dan data rendah.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Nantinya, data-data yang termasuk data strategis itulah yang harus berada di Indonesia, meskipun hal tersebut tidak bersifat mutlak. Nanti data strategis pun dapat dipertukarkan, akan ada aturan teknis serta panduan bagaimana penggunaan cloud,” kata Semuel, lewat keterangannya, Selasa, 12 Februari 2019.

Ia menjelaskan latar belakang revisi atas PP 82/2012 ini, salah satunya, belum ada klasifikasi data yang wajib ditempatkan di Indonesia dan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bila melanggar aturan tersebut.

Menkominfo ingin Data Center Indonesia Mendunia

“Kemungkinan akan banyak PSE yang tidak comply dengan kewajiban penempatan data sesuai PP PSTE dengan pertimbangan bisnis, kondisi, maupun keterbatasan pemahaman. Selain itu tidak ada sanksi jika tidak menempatkan data center di Indonesia. Jadi revisi dibutuhkan," ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, Peneliti CfDS Universitas Gadjah Mada, Anggika Rahmadiyani Kurnia, memaparkan latar belakang kajian yang telah dilakukan oleh Center for Digital Society UGM mengenai rekomendasi aturan klasifikasi data sektoral dalam menyongsong revisi PP 82/2012.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Dalam rekomendasi itu, pengaturan klasifikasi data sektoral perlu mempertimbangkan regulasi yang mengatur adopsi komputasi awan di Indonesia.

Selain itu posisi Indonesia yang berada di peringkat 23 dari 24 negara dalam 2018 BSA Global Cloud Computing Scorecard dengan skor 40.67 serta potensi komputasi awan sebagai teknologi yang menggerakan revolusi industri 4.0.

“Klasifikasi data menjadi mekanisme alternatif sementara perlindungan data pribadi dan rahasia negara, sebelum ada aturan dan definisi yang jelas mengenai perbedaan antara data publik, rahasia negara dan data pribadi serta mekanisme perlindungan maupun publikasi,” ujar Anggita.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai klasifikasi data yang terintegrasi dan komprehensif di luar UU dan PP. Aturan yang mengatur klasifikasi data biasa/terbuka, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia adalah Perka ANRI No.17/2011 dan no 2/2014. Itu pun hanya berlaku terhadap arsip fisik. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya