Facebook Tolak Ajakan Klarifikasi Abu Janda

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Facebook dengan cepat merespons somasi pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda. Dalam suratnya melalui kantor hukum White & Case International Law Firm di Los Angeles, California Amerika Serikat, Facebook pusat menjawab permintaan dan tuntutan kubu Abu Janda yang diwakili oleh kantor hukum FMP Finsensius Mendrofa & Partner.

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Dalam surat tersebut, Facebook menegaskan, belum bisa memenuhi tuntutan Abu Janda. Namun media sosial besutan Mark Zuckerberg itu siap dan terbuka untuk mediasi.

"Isinya meskipun mereka belum memenuhi tuntutan kami untuk klarifikasi di publik tetapi sudah menyatakan Facebook siap melakukan mediasi," ujar Permadi Arya kepada VIVA, Rabu 13 Februari 2019.

Viral Seorang Wanita Terapkan Hidup Hemat Ekstrem: Bisa Menabung Rp1,1 Miliar

Permadi mengatakan, dalam surat balasan tersebut, Facebook meminta pengacara Abu Janda untuk menindaklanjuti respons media sosial raksasa tersebut. "Facebook meminta kantor hukum kami menyurati balik untuk memulai mediasi tersebut," ujarnya.

Surat balasan Facebook ke Abu Janda

Ormas Bikin Onar di Kantor Leasing Tasikmalaya-Satpam Dikeroyok, 13 Orang Ditangkap

Dalam somasi yang disampaikan ke Facebook Indonesia pertengahan pekan lalu, Permadi Arya menuntu Facebook untuk memulihkan atau menghidupkan kembali akun dan fanspage miliknya yang diblokir karena dituding terkait dengan jaringan Saracen. 

Selain itu Permadi juga menuntut Facebook untuk membersihkan namanya dari Saracen. Permadi menegaskan dia bukan dari Saracen, malah dia merupakan korban. Permadi membeberkan bukti akun Facebooknya diretas dan dikendalikan oleh peretas yang mengatasnamakan Saracen.

Nama Permadi Arya tersangkut dalam jaringan Saracen muncul dalam rilis resmi News Room Facebook itu, media sosial populer ini menegaskan mereka memblokir sejumlah akun tersebut berdasarkan perilaku akun tersebut, bukan berlandaskan konten yang mereka posting. 

Dalam News Room itu, Facebook menegaskan, dalam kasus blokir akun ini, media sosial populer ini mendeteksi orang-orang di balik akun tersebut berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mewakili diri mereka sendiri. 

Dalam daftar blokir tersebut, akun Permadi Arya termasuk dari lima akun yang masuk dalam daftar Saracen. Keempat nama akun lainnya yang diblokir yakni Kata Warga, Darknet ID, berita hari ini dan ac milan indo. Akun-akun ini diblokir karena terpantau punya perilaku tidak wajar.

"Itulah dasar dari tindakan kami," tulis Facebook dalam News Room mereka. 

Dalam tindakan tersebut, Facebook memblokir 207 halaman Facebook, 800 akun dan 546 grup serta 208 akun Instagram. Dalam jawabannya, Facebook Indonesia mengaku siap menerima keluhan dan kritikan atas tindakan yang mereka lakukan. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya