Fintech Nakal Sebar Nomor Ponsel, Adukan Saja ke Kominfo

Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Rosarita Niken Widiastuti
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Misrohatun Hasanah

VIVA – Beberapa masyarakat banyak yang mengeluh tentang maraknya pesan singkat (SMS) dari fintech ilegal. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rosarita Niken Widiastuti mengimbau masyarakat untuk mengadukannya ke Kominfo.

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

"Diadukan saja ke aduankonten@kominfo.go.id. Nanti kan kalau nomor itu banyak diadukan, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya usai acara Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.

Untuk penindakannya sendiri akan ditangani oleh kepolisian, sedangkan Kominfo berperan sebagai pembatasan akses, misalnya dengan memblokir nomor tersebut.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online, terlebih untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah sendiri memiliki program keringanan bunga bagi UMKM, hanya tujuh persen per tahun. Sedangkan bank konvensional bisa mencapai 17,5 persen per tahun.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Sebelum meminjam, calon nasabah harus terlebih dahulu memeriksa kebenaran dari perusahaan fintech di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari sekitar 300-an (fintech), hanya 77 yang ilegal. Harus dicek betul, karena sekarang ini banyak yang merasa menjadi korban dari fintech ilegal. Harus cek yang mana yang sudah mendapat izin dari OJK," katanya.

Sebagian besar fintech ilegal telah diblokir oleh Kominfo. Pemusnahan ini juga telah dikoordinasikan dengan OJK. Jika menurut mereka perusahaan tersebut belum berizin, maka Kominfo akan proaktif untuk melakukan pemblokiran.

Namun saat ini Niken belum mendapat jumlah pasti tentang berapa fintech ilegal yang telah diblokir. Ia juga memperingatkan, bagi fintech yang menyebarkan data pribadi konsumen akan ditindaklanjuti oleh kepolisian dan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya