Beda Kelas, Kasus Facebook Abu Janda Ibarat Bumi Langit

Facebook.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Facebook bersikap alot dalam sidang perkara skandal bocornya 1,09 juta data pengguna di Indonesia. Dalam dua kali sidang gugatan kelompok atas skandal tersebut, media sosial raksasa itu selalu mangkir. Facebook absen pada sidang 27 Agustus 2018 dan 27 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Para Agen Dikerahkan untuk Bantu Bagi-bagi Paket

Gugatan itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi, dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Facebook bukan kali ini berhadapan dengan pengguna di Indonesia. Selain kasus ini, media sosial besutan Mark Zuckerberg itu juga menghadapi tuntutan somasi dari pegiat media sosial Permadi Arya atau beken dengan nama Abu Janda. 

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Namun dua kasus ini, Facebook punya sikap yang berbeda. Dalam kasus gugatan class action, media sosial ini alot dan hobi mangkir. Sedangkan dalam kasus melawan Abu Janda, meski belum masuk persidangan, Facebook menuruti tuntutan memulihkan akun Abu Janda yang diblokir karena terduga terlibat dalam grup Saracen. 

Terhadap dinamika Facebook dalam dua kasus tersebut, kuasa hukum IDICT dan LPPMII, Jemy Tommy menuturkan dua kasus tersebut adalah dua hal yang berbeda kelasnya.

Masyarakat Diminta Jangan Gampang Umbar Data Pribadi

Menurutnya, kasus Abu Janda sifatnya individual sedangkan kasus yang dikawalnya adalah kasus publik. 

"Jadi beda jauh, bumi dan langit," tutur Jemy kepada VIVA, Selasa malam 5 Maret 2019. 

Selain itu, beda kelas dua kasus itu juga terlihat dari tuntutan yang disampaikan ke Facebook. Jemy menyebutkan misalnya soal tuntutan pemblokiran. 

"Intinya bedanya kasus Abu Janda ini diblokir akunnya oleh Facebook, kalau kami meminta kepada pengadilan untuk memblokir Facebook di Indonesia. Abu Janda teriak akun Facebook-nya ditutup, kami teriak agar Faceook-nya ditutup," jelasnya.  

Jemy mengatakan antara kasus gugatan kelompok skandal data bocor dengan kasus Abu Janda masing-masing pihak mempunyai alasan, argumen dan sadar hukumnya untuk melakukan perbuatan tersebut. 

"Artinya masih perlu diuji kebenarannya masing-masing di pengadilan," kata dia. 

Dalam dua kali sidang sebelumnya, Facebook terlihat membuat alot jalannya proses sidang. Facebook Indonesia mangkir dalam sidang class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2018 dan 27 Agustus 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya