Indonesia Lamban soal Aturan Bencana Siber

Ilustrasi pelaku kejahatan siber.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Lembaga pemerintah Indonesia belum memiliki standarisasi untuk kejadian bencana siber. Kementerian dan lembaga pemerintah sejauh ini tidak memiliki ketentuan baku yang dipayungi undang-undang untuk penanganan insiden siber. 

Angkatan Udara Kebobolan, Percakapan 4 Perwira Tinggi Berhasil Disadap di Singapura

"Standardisasi secara undang-undang belum. Mungkin kalau sifatnya di internal kementerian masing-masing, bentuknya baru nota dinas belum Kepmen (Keputusan Menteri)" kata Pengamat ICT, Hasnil Fajri di Jakarta, Selasa 12 Maret 2019. 

Dia mengatakan, seharusnya audit keamanan dilakukan di kementerian dan lembaga. Namun demikian, Hasnil menilai penunjukan salah satu lembaga misalnya Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk penanganan siber merupakan sebuah langkah yang baik. 

Kementerian dan Lembaga Diserang Hacker

Menurutnya, data yang tersimpan di berbagai lembaga itu bersifat rahasia, seperti data penduduk dan pajak. Jadi memang seharusnya dimulai antarlembaga untuk saling memasukkan data. 

Selain itu, kalangan swasta masih tergantung kebijakan korporasi masing-masing. Hasnil mengatakan jika belum terkena peretasan atau mengalami kerugian, mereka tidak akan berinventasi pada keamanan. 

Serangan Hacker ke Perangkat Seluler Makin Ngeri, Lewat Iklan Pop-up

"Kelemahan kita seperti itu. Bukan antisipasi tapi menunggu setelah ada bencana," ujarnya. 

Hasnil mengakui, investasi keamanan baik dari sisi software ataupun hardware belum menjadi prioritas di Indonesia. 

Dari segi regulasi pun belum dijadikan prioritas. Beberapa di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi yang sudah lama dan belum juga mengatur data privasi. 

"Terkait ujungnya data. Anda bicara Industri 4.0 sebenarnya kan data, di 3.0 human plus machine di 4.0 tambahannya data. Integrasi tiga komponen itu. makanya ada big data, cloud computing bicaranya antara siber dan fisik," ujar Hasnil. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya