Masa Tenang Pemilu 2019, Belum Ada Aturan soal Buzzer di Medsos

Ilustrasi pemilu 2019
Sumber :
  • timesindonesia

VIVA – Sejumlah pihak membahas mengenai masa tenang pemilu di dunia maya. Dalam pertemuan itu, hadir Kementerian Kominfo, Bawaslu, sejumlah platform dan perwakilan dari BPN. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Namun saat itu tidak membahas soal keterlibatan buzzer saat masa tenang nanti. 

"Yang sekarang kita coba tanyakan apakah buzzer komersil juga masuk, itu belum kita sentuh," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Gedung Kominfo, Senin, 25 Maret 2019. 

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Dia mengatakan bahwa nanti akan ada pembicaraan berikutnya mengenai buzzer. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu akan ditanyakan mengenai masalah tersebut. 

Semuel juga menyebutkan bahwa harus ada batasan jelas mengenai buzzer serta masyarakat pengguna media sosial. Syarat apa saja yang memasukkan sebuah akun menjadi buzzer

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Buzzer sendiri dikatakan Semuel sebagai bagian dari akun masyarakat. Jadi tak bisa sembarangan untuk menentukannya. 

Dia enggan bila nanti akan ada pembatasan ruang demokrasi bagi masyarakat biasa. 

"Kita enggak mau disebut membatasi ruang demokrasi masyarakat untuk berpartisipasi. Kita perlu waktu untuk ketemu KPU bahas hal itu lagi," ujarnya. 

Mengenai buzzer ini, Semuel mengatakan kemungkinan minggu depan akan ada jawaban untuk aturannya.

"Ini masih ada waktu kita lakukan sedini mungkin. Kita harapkan sebelum hari H sudah tahu batasannya buzzer atau tidak," kata Semuel. (ann)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya