Kominfo akan Temui MUI Bahas Fatwa Haram PUBG

Game PUBG Lite
Sumber :
  • Instagram/@pubglitepc

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membahas wacana fatwa haram atas game online PUBG, yang sedang mewabah di kalangan muda. Pertemuan tersebut akan berlangsung Selasa, 26 Maret 2019. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Baru akan dibahas besok sama MUI. Jam 4 [sore] saya akan bahas dengan MUI di Kantor MUI," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Gedung Kominfo Jakarta, Senin 25 Maret 2019. 

Dia pun mengaku sudah berkomunikasi sebelumnya dengan pihak MUI soal masalah ini. 

Esports: Ada Coach Justin, PUBG Mobile Gelar Turnamen Rayakan 6th Anniversary

Kementerian Kominfo, lanjut Semuel, sudah memiliki standar untuk pedoman penetapan batasan umur bermain game. Mulai dari tiga, tujuh, 13, 18 tahun. Sedangkan game PUBG dibatasi minimal 18 tahun. 

Saat ditanya siap memblokir PUBG jika diminta MUI, Semuel berkomentar, "Kita tidak mungkin asal tutup dan pasti ada kajiannya. Enggak mungkin juga MUI memberikan rekomendasi tanpa kajian yang mendasar."

Ponsel Gaming Asus ROG Phone 8 Series Meluncur Besok, Ini Bocorannya

Dia menambahkan bahwa jika ada dampak negatif dan perlu dibatasi, pihaknya siap melakukan penutupan. Namun Semuel meminta untuk menunggu keputusan yang ada nantinya. 

Sebelumnya, MUI Pusat mengatakan akan mengkaji secara mendalam konten dan dampak yang ditimbulkan dari bermain PUBG tersebut. 

Pihak MUI akan meminta keterangan ahli terkait. Termasuk mengundang pakar di bidang game online sebagai langkah mendengar pandangan ahli. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya