Kominfo: Ada Kemungkinan Jurdil2019.org Dibuka Blokir

Tampilan laman www.jurdil2019.org
Sumber :
  • Tangkapan layar Jurdil2019.org

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta pengelola website Jurdil2019.org untuk banding pemblokiran jika merasa tidak puas dengan penindakan tersebut. Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, menegaskan langkah pemblokiran Kominfo atas Jurdil2019.org sudah sesuai dan mengikuti ketentuan yang ada.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Kalau tidak puas dengan blokir ini, silakan berikan hak jawab atau banding. Bisa ketemu face to face atau lewat email. Kami nanti akan tunjukkan di sinilah kamu melanggar. Banding silakan kapan pun, enggak terbatas waktunya," ujar pria yang akrab disapa Sammy itu kepada VIVA, Selasa, 23 April 2019.

Sammy mengatakan, dalam memblokir sebuah platform, Kominfo selalu melangkah dengan ekstra hati-hati. Tiap mendapat rekomendasi untuk blokir sebuah platform dari institusi, Sammy menuturkan, Kominfo tidak serta merta langsung blokir saat itu juga. Kominfo bakal memprofil dan menyusuri digital forensik atas platform yang bakal diblokir.  

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Namun demikian, pemblokiran bukan akhir dari segalanya. Dia menuturkan, ada pintu untuk buka blokir atau normalisasi. Sammy malah meminta platform tersebut untuk segera saja mengajukan banding ke Kominfo.

"Kalau mau lebih cepat mereka mengajukan untuk dinormalisasi. Ada kemungkinan untuk dibuka blokirnya," kata dia. 

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Kasus platform dibuka blokir atau normalisasi sudah pernah terjadi sebelumnya. Sammy mengingatkan beberapa bulan lalu, dalam kasus aplikasi Telegram. 

"Dulu ingat kan kasus Telegram. Kita blokir, terus mereka datang ke sini. Dan kemudian kami buka blokirnya," tuturnya. 

Sammy menanggapi salah satu protes pengelola Jurdil2019.org soal tidak adanya pemberitahuan sebelum blokir website platform tersebut. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam peraturan yang mewajibkan Kominfo untuk memberitahu kepada platform sebelum diblokir. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya