Buka Blokir Jurdil2019.org Cuma Butuh 2x24 Jam Saja

Tampilan laman www.jurdil2019.org
Sumber :
  • Tangkapan layar Jurdil2019.org

VIVA – Kabar situs jurdil2019.org dicabut blokirnya ternyata cuma isapan jempol saja. Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah Badan Pengawas Pemilu telah meminta kementerian tersebut mencabut blokir platform daring Pemilu tersebut.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Untuk membuka blokir sebuah website, Kominfo meminta platform yang diblokir harus mengajukan normalisasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, per Selasa sore 23 April 2019, tidak ada permohonan dari jurdil2019.org untuk banding atau normalisasi. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Belum ada yang memohon untuk normalisasi," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu kepada VIVA, Selasa 23 April 2019. 

Untuk cabut blokir, Semmy mengatakan, jurdil2019.org harus memenuhi berbagi syarat untuk normalisasi. Bagi pemilik atau pengembang situs yang merasa dirugikan dengan pemblokiran, menurut Semmy, dapat mengajukan keluhan ke Kominfo. 

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan ingin mengajukan banding bisa mengirimkan surat ke kami. Kami tinggal menunjukkan kesalahannya apa," ujar Semmy.

Maksud pernyataan tersebut, pemilik situs bisa mengajukan permintaan pembukaan. Namun harus membuktikan, mereka benar atau sudah melakukan pembersihan dari platformnya. 

Semmy mengatakan jika jurdil2019.org mengajukan normalisasi, buka blokir tidak butuh waktu sampai lebih dari tiga hari. "2x24 jam semenjak diterima alasan untuk normalisasi," ujarnya. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya