Pemilu di Indonesia Pakai E-voting, Tunggu 10 Tahun Lagi

Menkominfo Rudiantara
Sumber :

VIVA – Pasca Pemilu 2019 April lalu, ada wacana untuk menggunakan pemilihan secara elektronik alias e-voting. Wacana ini muncul setelah banyaknya petugas KPPS meninggal dunia setelah menjalankan tugas. 

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, penerapan itu belum bisa dalam waktu cepat, namun harus dipastikan akses jaringannya sudah ada. 

Selain itu, seharusnya dibuat bertahap untuk pemilihan suara, sebelum diterapkan pada Pemilu dengan skala yang lebih besar. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Ya mungkin 2024 ada beberapa. Kalo mau ya, tergantung dari KPU yang mungkin mengatur Pilkada dulu tahun 2024," kata dia, di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu Malam, 8 Mei 2019. 

Sedangkan penggunaan data registrasi prabayar untuk e-voting, dia mengatakan bahwa harus menunggu sampai sistemnya sempurna.

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Menurutnya registrasi prabayar masih banyak yang harus diperbaiki. Salah satunya, dia mencontohkan, sejumlah orang menggunakan kartu prabayar tanpa registrasi. 

Kemungkinan e-voting baru bisa dilaksanakan sekitar 10 tahun lagi. Rudiantara mengatakan saat itu jaringan selular sudah lebih siap dan sistem juga semakin baik. 

Namun kembali lagi belum bisa dilakukan untuk pemilu dengan ruang lingkup yang lebih besar. 

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa sistem di masyarakat juga harus menjadi prioritas. Karena yang melakukan e-voting bukan hanya masyarakat yang memiliki smartphone ataupun tinggal di kota besar seperti Jakarta. 

"Kita harus didahului dulu dengan Pilkada serentak, misalkan di daerah-daerah tertentu, yang secara sistem sudah siap," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya