Gamers Asal Pontianak Ditangkap, Bobol Bank 1,8 M Demi Mobile Legends

Wanita bobol bank hingga 1,8 miliar demi mobile legend.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA –  Seorang gamers online berinisial YS ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perempuan berusia 26 tahun ini ditangkap setelah membobol bank sebesar Rp1,85 miliar lewat sebuah games online, Mobile Legend.

Idul Adha Sebentar Lagi, Bank Muamalat Sediakan Layanan Kurban Online Pakai Mobile Banking

"Dimana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2019.

Awalnya, pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari pihak Bank yang mengaku mengalami pencurian lewat sebuah games online. Berdasarkan keterangan dari pihak Bank, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online Mobile Legend.

Social Commerce Makin Populer, Indef: Tren Pembayaran COD Melonjak

Mendapati laporan tersebut, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Akhirnya, tim menangkap YS? di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 1 Mei 2019.

Ade Ary menjelaskan bahwa YS menyadari apa yang diperbuatnya telah merugikan pihak lain. Dimana, YS membeli sebuah peralatan di Mobile Legend namun tidak menggunakan uangnya. YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

"Sehingga bank yang harus membayar Rp1,85 miliar. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali. Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML," kata Ade.

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Andrew Andika dan Tengku Dewi

Ada Foto Pelukan Sampai Transferan, Bukti Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika Dibongkar Istri

Tengku Dewi mulanya sangat enggan menanggapi laporan netizen yang mengaku bertemu Andrew Andika ketika jalan dengan perempuan lain.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024