Soal Izin VPN, APJII: Ngapain Dikontrol, Jangan Terlalu Nanti Lucu

VPN.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII, Jamalul Izza meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk fokus pada keamanan aplikasi saja, bukan malah membuat regulasi mengenai layanan Virtual Private Network (VPN).

Smartfren Home RE11 Rp500 Ribu, Bisa Nyambung ke Puluhan Perangkat

"Kita mau lihat yang diregulasi itu apa? Masalahnya sekarang kalau kita bicara internet, printilan-nya banyak. Masak mau diregulasi semua," ujar Jamal kepada VIVA dalam sambungan telepon, Rabu 12 Juni 2019.

Jamal mengatakan, jika regulasi berkaitan dengan keamanan data, hal tersebut tergantung pada enkripsi yang ada di aplikasi. Alasannya karena pencurian data juga bisa dilakukan melalui penggunaan Wifi gratis.

"Kalau misalnya yang mereka atur dalam konteks menginformasikan VPN yang aman, yang tidak ada penyadapan, mungkin beda lagi ceritanya. Tapi kalau VPN yang diatur, berapa izin yang harus dikeluarkan. Mau ngapain gitu loh," kata Jamal.

Ia kembali memberi contoh, misalnya perbankan. Saat ini perbankan sudah memiliki enkripsi yang bagus, terlepas dari apapun kode rahasia yang dimiliki nasabah. Kemudian jika data bisa dicuri, maka yang dipertanyakan adalah keamanan aplikasi bank tersebut.

"Fokus saja pada aplikasi, bukan VPN yang harus dipikirkan. Ngapain dikontrol, lebih baik kontrol aplikasinya. Ini kan baru wacana, pikirin-lah. Jangan terlalu, malah lucu nantinya," pesannya.

Layanan VPN Ini Diklaim Ramah Pengguna
Hacker.

Teknologi asal Swiss Ngaku Bisa Kelabui Hacker

Dengan Pine VPN, data akan terenkripsi (terkunci) sehingga saat pengguna beraktivitas online, seolah-olah tidak terlihat oleh hacker. Bahkan, saat memakai Wifi publik.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2024