VPN Diatur, Bisnis Judi Online di Indonesia Punya Celahnya

Virtual Private Network
Sumber :
  • Instagram/@limevpnservice

VIVA – Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur izin layanan Virtual Private Network atau VPN menjadi perhatian dari pegiat teknologi informasi. Dalam pengumumannya, Kominfo mengatakan wacana melisensi VPN supaya data pribadi pengguna terlindungi dari upaya pencurian atau penyalahgunaan. 

Bruno Mars Diisukan Punya Utang Judi pada Kasino Sebanyak Rp782 Miliar

Wacana izin VPN ini menjadi perhatian bagi kalangan pelaku bisnis judi online di Indonesia. Rencana itu, tak akan mengganggu bisnis judi daring tersebut. Praktisi teknologi informasi yang turut berkecimpung dalam dunia judi daring, DG, menegaskan langkah Kominfo tersebut sia-sia saja. 

"Bandar judi online bisa cari celah kalau VPN (diatur). Pemerintah 100 persen tidak akan bisa mengontrol, apalagi (VPN) disuruh daftar," kata dia yang meminta namanya disamarkan kepada VIVA, Kamis 12 Juni 2019. 

Main Judi Bareng Warga, Dua Kades di Kolaka Timur Ditangkap Polisi

DG menjelaskan, bandar judi punya akal untuk menghindari pembatasan akses bila nanti izin VPN diatur ketat pemerintah. Dia mengungkapkan, bandar judi tidak khawatir dengan dampak pengaturan VPN tersebut. 

"Soalnya bandar judi lebih memilih domain baru daripada suruh pemain pakai VPN. Soalnya VPN perlu modal lagi, tapi kalau penjudinya niat ya begitu bisa. Mereka pakai VPN karena website-nya diblokir Trust Positif Kominfo," jelas DG. 

Kalah Judi Online, Sopir Truk Malah Gantung Diri di Tol Tangerang-Merak

Dalam praktiknya, kata DG, pelaku judi online nyaris berhubungan melalui WhatsApp dan livechat pada masing-masing website judi mereka. Untuk itu, mereka tak terdampak dengan pengaturan VPN nanti. 

Rencana mengatur izin VPN, menurut DG, Kominfo nanti akan terbentur dengan layanan VPN yang berjenis offshore. VPN jenis ini merupakan VPN yang mana server VPN tersebut berasal dari negara yang mendukung 100 persen kebebasan berpendapat dan berkreasi. Dari negara yang menampung VPN offshore ini, urusan VPN tidak bisa disentuh atau dimata-matai oleh negara. Negara tidak boleh membatasi internet mereka untuk mengakses website. VPN offshore, ujar DG, berasal dari Perancis, Belanda, Kanada, Swiss dan lainnya. 

Jadi bahan tertawaan

DG mengatakan, China yang telah melarang server VPN, tapi tetap saja platform internet yang diblokir di Negeri Tirai Bambu itu masih bisa diakses. 

"Di China saja bagaimana pun mereka kan melarang, tapi tetap saja kucing-kucingan puluhan tahun. Facebook, Gmail, dan Instagram di China masih bisa diakses pakai VPN," katanya. 

Dari kasus China tersebut, DG pesimis, pemerintah Indonesia bisa menaklukkan VPN. 

"Indonesia sendiri baru menggelarnya (izin VPN). Nonsense Indonesia mampu meng-handle ini. Infrastruktur saja belum kelar,” katanya. 

DG mengungkapkan, rencana Kominfo mengatur izin VPN membuat para pegiat teknologi informasi tak habis pikir. Sebab dengan zaman yang sudah modern saat ini, tak mudah untuk memblokir akses di internet. Menurutnya, cuma China dan Rusia yang saat ini sukses menaklukkan VPN, meski masih ada celahnya. 

"Soal VPN, diketawain sama orang IT Indonesia. Cuma China dan Rusia yang bisa mengendalikan (VPN), jadi persentasenya kecil yang terbobol pakai VPN. Karena mereka sistem sentralisasi internet, sistem komunis," ujarnya. (ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya