Kominfo Berharap Tak Batasi Akses Media Sosial selama Sidang MK

ilustrasi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meninggalkan ruang sidang MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap tidak membatasi platform media sosial lagi hari ini terkait perkembangan dinamika sidang perdana gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, yang dimulai pagi ini. 

"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan media sosial selama sidang MK," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Jumat 14 Juni 2019. 

Pejabat yang akrab disapa Nando ini mengatakan, pembatasan atau pelambatan akses platform media sosial akan dilakukan jika ada peningkatan jumlah berita bohong dan hasutan selama sidang tersebut. Namun menurutnya, situasi Jumat pagi ini belum ada peningkatan jumlah hoaks serta hasutan di media sosial. 

"Dan sejauh pemantauan Kominfo pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," ujarnya. 

Sebelumnya Nando mengatakan pembatasan akses media sosial masih bersifat opsional saat pembacaan keputusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang akan dilakukan pada 28 Juni mendatang oleh MK. 

Pilihan tersebut sudah dibahas secara internal oleh Menkominfo Rudiantara dengan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Keduanya bersiap untuk melihat situasi saat itu. 

Jika jumlah konten hasutan dan memecah belah sama seperti kondisi 22 Mei 2019, pembatasan akses akan dilakukan di platform media sosial. Saat itu pemerintah membatasi fitur seperti mengirimkan video dan foto di media sosial serta platform obrolan. 

Namun demikian, Nando mengatakan, pilihan pembatasan akses nantinya merupakan pilihan terakhir. Pemerintah akan melakukannya jika tidak ada skenario lain. (ren)

Bawaslu soal Sidang Sengketa Pilpres 2024: Apapun Keputusannya Kami Ikuti
Pengacara senior yang juga Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD membeberkan 12 fakta yang tidak disangkal dalam sidang perkara PHPU.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024