BRTI Terbitkan Surat Larang Simcard Zain, Polisi Diminta Dilibatkan

Kartu SIM milik operator telekomunikasi Arab Saudi, Zain.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya menerbitkan Surat Edaran BRTI No.2 Tahun 2019 yang melarang pendistribusian kartu perdana jasa telekomunikasi asing. Aturan ini secara tidak langsung memaksa mengharuskan penjualan SIM card atau kartu SIM Zain dihentikan.

Users Can Use WhatsApp Without a SIM Card, Here's How

Pelarangan ini pun tak hanya berlaku bagi SIM card Zain tapi juga operator asing lainnya, termasuk yang dijual dalam modus penyewaan mobile Wifi atau Mifi. Banyak pihak yang mengapresiasi langkah ini, bahkan berharap dilanjutkan dengan respons pihak berwajib.

"Surat BRTI sudah keluar maka harus ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum jika ada pelaku usaha yang masih melakukan distribusi maupun penjualan SIM card dari negara lain," kata Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Evita Nursanti, di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Drone Kamikaze Rusia Dipasangi Modem 4G dengan SIM Card

Demikian juga Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih, di tempat terpisah. Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan pemerintah tak akan berdampak apapun jika tidak diikuti dengan penegakkan aturan dan penindakan bagi oknum yang masih melanggar.

“Jadi aturan dan penegakan harus beriringan,” jelas Alamsyah. Beberapa embarkasi haji, hingga saat ini, masih didapati distribusi dan penjualan SMI card telekomunikasi Zain, lengkap dengan paket data.

Komisi I DPR Tanya Kenapa Indosat Lebih Mahal dari Telkomsel

Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan larangan penjualan sementara kartu SIM milik Zain di Indonesia.

Dengan menjual produk tanpa izin, Zain dianggap sudah melanggar aturan, khususnya pasal 1 butir 12 UU Nomor 36 Tahun 1999 terkait Telekomunikasi, yang isinya bahwa penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Dalam hal ini, SIM card yang dijual Zain di Indonesia merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Kegiatan perdagangan yang dilakukan Zain tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sebagaimana diketahui dalam pasal 24 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan perdagangan.

Lebih lanjut lagi dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya