Awasi YouTube sampai Netflix, KPI Pilih Terstruktur Sistematis Masif

YouTube dan Netflix
Sumber :
  • Instagram/@its_thatgurl_

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI sedang ancang-ancang untuk mengawasi konten pada media baru bersiaran seperti YouTube, Facebook TV sampai Netflix. KPI berpandangan pengawasan pada platform tersebut merupakan tugas literasi yang harus dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Sebut Pemain Lokal 11-12 dengan Naturalisasi, Pemain PSBS Biak M Tahir Diserang Netizen

Ketua KPI, Agung Suprio menjelaskan, pengawasan yang dilakukan institusinya merupakan bagian dari literasi digital kepada masyarakat Tanah Air. 

"Tugas KPI itu bukan mengawasi tapi literasi. Yang kita lakukan literasi itu akan berjalan terstruktur, sistematif dan masif (TSM). Literasi tak hanya sporadis, tapi TSM itu," jelasnya kepada VIVA.co.id, kemarin.

Ulang Tahun, Nikita Mirzani Traktir Makan dan Bagi THR ke Ojol

Untuk itu, KPI akan melibatkan strategi yang struktural dan masif untuk menjalankan fungsi tersebut. Dalam menjalankan fungsi literasi ini KPI mengungkapkan akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Tujuannya agar literasi dimasifkan ke kurikulum di SD sampai SMA. Literasi digital itu sudah banyak dilakukan di negara lain, termasuk salah satunya Kanada. Tujuannya agar siswa atau warga negara punya self censorship," jelasnya. 

Waktu yang Pas Berhubungan Seks di Bulan Ramadhan dan Aturan Mandi Junub Agar Puasa Tetap Sah

Dengan kemampuan warga negara yang bisa menjalankan self censorship, Agung mengatakan, nantinya KPI berharap warga menjadi makin berdaya dan mandiri, kreatif dalam pengelolaan konten di media baru bersiaran.

"Kami ingin siswa atau warga negara jangan hanya menjadi objek media baru bersiaran, tapi subjek yang bisa menghasilkan konten dan kreatif menghasilkan konten di media baru," tuturnya. 

Rencana KPI untuk mengawasi YouTube sampai Netlix menuai ragam reaksi dari masyarakat maupun warganet. Ada yang setuju ada yang menentang dengan alasan KPI masih belum beres pekerjaannya dalam pengawasan di media konvensional.

Untuk bisa mengawasi media baru bersiaran, KPI memerlukan landasan hukum. Saat ini lembaga penyiaran itu sedang mengupayakan revisi UU Penyiaran yang sudah ada di parlemen. Selain itu, KPI juga sedang menyiapkan dan menggodok revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurut kamu apakah langsung terstruktur, sistematis dan massif KPI itu bakal berguna?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya