Waktunya Bayar Listrik, Kecewa Saat Cek Kompensasi Mati Lampu Massal

Evakuasi para penumpang kereta MRT saat listrik Jakarta padam, 4 Agustus 2019.
Sumber :
  • Ist

VIVA – Terkait listrik padam yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan akan memberikan kompensasi pada pelanggan

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Berdasarkan pengumuman di akun Facebook PLN 123, pada 20 Agustus 2019, kompensasi yang diberikan adalah sebesar 35 persen dari rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan TariffAdjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Situs PLN tidak dapat diakses

PLN juga menyatakan sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan pada konsumen. 

Viral Seorang Wanita Terapkan Hidup Hemat Ekstrem: Bisa Menabung Rp1,1 Miliar

Sementara itu pada hari ini, Senin, 2 September 2019, kabarnya PLN sudah mulai memberikan kompensasi pada pelanggan. Berapa besaran kompensasi yang diberikan dapat dilihat simulasinya melalui laman resmi pln.co.id. 

Akan tetapi berdasarkan pantauan VIVA, saat berita ini dibuat, situs pln.co.id justru tidak dapat diakses alias down

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, hingga dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024