Kabel Fiber Optik Dipotong Pemprov DKI Sembarangan, Internet Sekarat

Galian kabel gangguan telekomunikasi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar melakukan revitalisasi atau perapihan di area trotoar dan taman. Termasuk juga merapikan kabel telekomunikasi, khususnya fiber optic. Namun sangat disayangkan, kegiatan tersebut justru dianggap merugikan karena membuat internet sampai lumpuh di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Menurut Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Muhammad Arif Angga, para petugas yang bekerja di lapangan kerap melakukan pemotongan kabel fiber optik tanpa memberitahukan kepada pemiliknya, atau kepada Apjatel.

"Kami sebenarnya mendukung instruksi tersebut, yang mengatasnamakan estetika, tapi perlu koordinasi ulang mengenai sistem perapihannya. Beritahu ke pemilik kabel, lalu koordinasi, baru eksekusi. Tapi ini tidak. Kabel malah dipotong sepihak," ujar Angga, dalam keterangannya, Senin, 2 September 2019.

Dishub DKI Tutup JLNT Casablanca-Tanah Abang Mulai Malam Ini, Kenapa?

Akibat pemotongan kabel fiber optik sepihak ini, kata Angga, sejumlah pelanggan di Cikini dan Kemang Raya mengeluhkan adanya kendala di internet mereka.

"Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel fiber optik ini, dimana anggota APJATEL dengan mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan. Apalagi dalam timeline yang kami terima Jalan Cikini Raya seharusnya digarap di Desember 2019," kata Angga, di Jakarta.

Robot Bergerak Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Munisi TNI Ciangsana Bogor

Oleh karena itu, kata Angga, APJATEL akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel fiber optik sepihak ini. Mereka akan melayangkan somasi ke Pemprov DKI.

"Utilitas telekomunikasi khususnya fiber optik merupakan salah satu infrastruktur yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan retail," katanya.

Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta. Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas. APJATEL dan anggotanya mengaku akan terus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengenai dampak dari Ingub tersebut."

"Dengan kejadian di Jalan Cikini Raya beberapa waktu terakhir APJATEL sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan jaringan fiber optic sepihak dari Pemprov DKI Jakarta tanpa melalukan pemberitahuan
terlebih dahulu, yang tentu merugikan penyelenggara jaringan dan pelanggan," paparnya.

Dia mengingatkan, jika Pemprov DKI terus melakukan pemutusan sepihak, efeknya tidak hanya layanan internet yang mati bagi masyarakat, tapi juga ke layanan publik seperti perbankan, hotel, bahkan
instansi pemerintah. 

"Bahkan jika terus menerus terjadi, internet di Jakarta akan lumpuh," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya